KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai


MenaraToday.Com - Jakarta :

Setelah menetapkan tersangka, akhirnha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, HM. Syahrial atas dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.

Sebelum dilakukan penahanan, sejumlah penyidik KPK beberapa hari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Tanjungbalai  di Polres Tanjungbalai di Polres Tanjungbalai. 

Seperti yang di kutip dari laman resmi KPK RI, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan sebelumnya KPK telah menahan Stepanus Robim Patujju yang merupakan penyidik KPK  dan Maskur Husen yang merupakan pengaca dimana telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp. 1,3 dam 1,5 Milyar.

"Sebelumnya kita telah menahan Stefanus Robin Patujju dan Maskur Husen selaku pengacara dalam kasus ini dan kini kita melakukan penahanan terhadap M. Syahrial yang semalam kita bawa dari Tanjungbalai dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 08.10 Wib dan langsung kita bawa ke Gedung KPK. Syahrial akan kita lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 April hingga 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan" papar Firli dari Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (.24/4/2021)

Lebih lanjut Firli menambahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sebelumnya pihak penyidik KPK melakukan penyelidikan di Kota Tanjungbalai untuk melengkapi alat bukti dan mendengar keterangan saksi.

"Setelah menghimpun keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti, kita menetapkan HM Syahrial sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di tahun 2020/2021. Dan kepada HM. Syahrial akan dikenakan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" ujar Firli (Nunk/KPK-RI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama