Personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil berhasil mengamankan IS alias Memet (27) warga jalan  Rintis. Dusun II. Desa Sei Apung Jaya. Kecamatan Tanjung balai Kabupaten Asahan,Jumat (3/4/2021).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan vBerdasarkani nformasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1(satu) orang laki-laki yang sedang duduk didepan rumahnya  di jln. rintis desa sei Apung jaya kec. Tanjung balai Kab asahan. yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.

 Dikatakannya Atas informasi tersebut  team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

 Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke TKP di jln. Rintis. Desa Sei Apung jaya. Kec. Tanjung Balai Kab Asahan. 

 Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari tangan sebelah kiri dan sebagian lagi dikantong celana bagian belakang pelaku

 Kemudian petugas menginterogasi pelaku dan pelakj menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

 Barang bukti yang kita sita 1 bungkus plastik  klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9.36 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45 gram, 31 bungkus Plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,94 gram, Total BB Shabu Berat Kotor 16,75 (satu enam koma tujuh lima) gram,1  buah Handphone merk Nokia warna biru, Uang Rp. 300.000

Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke kantor sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut, dan tes awal terhadap BB yang disita dari pelaku serta hasilnya positif mengandung Metamifetamine.

Sementara itu Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 AYAT (2) SUB 112 AYAT (2) UU NO.35 THN 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 Tahun. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama