Ipal Komunal Dinas Perkim Tapsel Diduga Ajang Korupsi


Menaratoday.com - Tapsel

Proyek pembangunan IPAL (Instlasi Pengelolaan Air Limbah) yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Sanitasi 2019 dinilai asal jadi. Pasalnya, tidak sampai dua bulan selesai dikerjakan, IPAL komunal 50 KK yang bernilai Rp522.500.000 di Desa Bange tersebut tidak berfungsi.


Informasi yang dihimpun dilapangan dari sejumlah warga penerima manfaat kepada wartawan mengatakan saat pelaksanaan pekerjaan IPAL komunal sudah memperkirakan tidak akan berfungsi. Sebab, lokasi pembuatan septitank lebih tinggi daripada bak kontrol yang terdapat di rumah warga. Akibatnya dua bulan selesai dikerjakan, air limbah masyarakat jadi tergenang dan menimbulkan bau tidak sedap.


Boru Nasution (38) warga Desa Bange mengatakan warga sudah pernah protes masalah IPAL yang tidak berfungsi tersebut, namun pengurus tidak mengubrisnya. Memang, pembangunan IPAL tersebut sebagian tenaga kerja merupakan warga setempat termasuk suaminya. Namun pemborongnya kami tidak tahu. "Pengurus KKM memang ada di desa ini, tapi masih ada lagi pemborongnya", tuturnya sambil menunjukkan bak kontrol yang sudah tidak berfungsi lagi.


Program pembangunan IPAL sebelum terlaksana disambut masyarakat secara positif, namun disayangkan program pemerintah tersebut jadi sia-sia karena dikerjakan asal jadi. Warga mengharapkan kepada Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mendengarkan keluhan warga Desa Bange terkait masalah ini.


Sementara itu, Kadis Perkim Tapanuli Selatan Harpan Siregar, ST sudah beberapa kali dijumpai tidak pernah berada dikantornya. Dihubungi via telepon selular juga tidak ada jawaban. Surat konfirmasi terkait IPAL juga tidak ada jawaban.


Menanggapi hal tersebut, sekretaris LSM Trisakti Jabbar Chan mengatakan, pada TA 2019 Dinas Perkim Tapanuli Selatan menganggarkan dana sebesar Rp2.057.000.000 untuk membangun fasilitas air minum dan sanitasi secara swakelola oleh kelompok keswadayaan masyarakat (KKM) berupa kegiatan pekerjaan pembangunan Pamsimas dan IPAL. Pekerjaan pembangunan kegiatan tersebut dikelola secara langsung oleh masyarakat yaitu KKM. Namun praktek dilapangan diduga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, ucapnya.


Sesuai dengan LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap laporan keuangan Pemkab Tapanuli Selatan TA. 2019, Dinas Perkim Tapanuli Selatan diketahui mengalami kesalahan penganggaran kegiatan Pamsimas dan IPAL komunal karena dimasukkan dalam belanja barang. Padahal kegiatan tersebut merupakan belanja hibah berupa uang yang diserahkan kepada masyarakat, tuturnya.


Pembangunan kegiatan Pamsimas dan IPAL TA.2019 terdapat 5 lokasi di Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil investigasi serta kajian terhadap pelaksanaan tiga kegiatan terindikasi pemahalan harga satuan bahan dan barang. Namun kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kegiatan Pamsimas, cetusnya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama