Polres Kapuas Hulu Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI

MenaraToday.com - Kapuas Hulu :  

Upaya pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan Polres Kapuas Hulu untuk diterapkan dalam aktivitas sehari-hari maupun saat melakukan ibadah keagamaan di bulan suci Ramadhan 1442 H - 2021 M.

Untuk itu, Polres Kapuas Hulu melalui Sat Binmas menyampaikan atau mensosialisasikan surat edaran dari menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid - 19.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Binmas AKP Salmansyah mengatakan bahwa panduan ibadah di bulan suci Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kemanterian Agama Republik Indonesia dengan SE Nomor : 4 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ditengah Pandemi Wabah Covid-19.

'Surat Edaran Menteri Agama tersebut, tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah Pandemi Covid-19 agar diketahui oleh masyarakat, maka Polri khususnya Sat Binmas Polres Kapuas Hulu mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi. "kata Kasat Binmas kepada wartawan, Minggu (18/4/2021)

Dikatakan Kasat, sosialisasi SE Menag RI Nomor : 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ditengah pandemi Covid-19 serta mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 5 M.

"Kemarin, kegiatan sosialisasi surat edaran menteri agama dan sosialisasi Prokes dengan cara 5 M telah dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu melalui Sat Binmas, "ujar AKP Salmansyah.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara berkeliling menggunakan mobil dinas penyuluhan Sat Binmas Polres Kapuas Hulu di sepanjang Jalan raya wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.

"Untuk di pasar juadah, tepatnya di Masjid Darussalam Kedamin dilakukan dengan cara stasioner, "tuturnya.

Lanjut Dia, kegiatan sosialisasi tersebut juga dilakukan masjid-masjid saat melaksanakan safari Ramadhan, serta kegiatan serupa dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di desa binaannya.

''Kegiatan ini, sebagai langkah pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. "jelas Kasat.

Dirinya berharap, masyarakat Kapuas Hulu mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dengan mentaati ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut,” tutur AKP Salmansyah.(Hum/Js/Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama