Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Samsat Malingping, Uday: Usut Hingga Ke Akarnya

MenaraToday.Com - Banten :

Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menahan Samad yang merupakan salah satu oknum kepala UPT pada Dinas badan pendapatan daerah pemprov Banten beberapa hari yang lalu, penangkapan tersebut bermula dari persoalan pengadaan lahan untuk Samsat Malingping pada TA 2019.

Hal tersebut menjadi perhatian publik, salah satunya dari aktivis anti korupsi yang juga direktur eksekutif ALIPP Uday Suhada.

Uday menjelaskan, bahwa persoalan ini Harus mengacu kepada Pasal 121 Perpres 158 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Salah satunya mengatur pengadaan tanah skala kecil harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan apraisal.” Jelas Uday, Kamis (22/04/21).

Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanan, pihak dinas/instansi wajib membuat FS dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah ini sesuai yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Rasanya sangat mustahil jika tersangka Samad itu pelaku tunggal dalam kasus pembebasan lahan Samsat Malingping. Sebab ia hanyalah seorang kepala unit Samsat," Ujarnya

Disinggung soal Pengadaan Tanah TA 2019 di Samsat Malingping, Uday Suhada mengatakan ini adalah moment tepat bagi Kejati untuk membongkar mafia pengadaan lahan selama ini. 

“Awalnya lahan itu kan milik beberapa orang. Kebiasaannya spekulan datang membayar tanah tersebut, kemudian diupayakan agar lahan tersebut yang dipilih dan di bebaskan oleh pihak Pemda.” Tutur Uday

Di ketahui sebelumnya, pihak Kejati sudah menjelaskan bahwa tanah itu dibeli dari warga dengan harga Rp.100.000/meter, sedangkan Pemprov membelinya Rp.500.000/meter. Artinya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 2,4 milyar.

“Kapasitas tersangka Samad sebagai Sekretaris Tim dalam Pengadaan Tanah tersebut. Artinya ada Ketua dan Boss nya di lingkungan Bapenda Banten. Ketua pengadaan tanah saat itu kan ER, yang saat itu sekertaris Bapenda. Penanggung jawab Tim kan Kadisnya, tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya? Sebab besar kemungkinan Samad dimodali orang tertentu," ungkap Uday

Terlebih lanjut Uday, dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim, sebagaimana peraturan perundangan. Ada Ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri (Ila/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama