Sikapi Gangguan Knalpot Racimg dan Prokes Dalam Grobak Sabur, Ini Kesepakatan Yang Diperoleh.

MenaraToday.Com - Kapuas Hulu : 

Sekretaris Daerah, Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini, MM bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 1206/Psb, Polres Kapuas Hulu dan Dinas Kesehatan serta 8 kelompok ketua gerobak sahur Putussibau Utara dan Selatan mengadakan pertemuan menyikapi ganggan kebisingan knalpot racing dan protokol kesehatan Covid - 19 terkait kegiatan gerobak sahur di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu, Kamis (29/4/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi mengatakan rapat tersebut membahas tentang gangguan kebisingan knalpot racing dan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun kesepakatan bersama kata Edy, di tanda tangani semua peserta yang hadir antara lain, Kegiatan gerobak sahur dimulai pada Jam 02 00 WIB, Jumlah peserta dibatasi sebanyak 3 orang di gerobak dan maksimal 45 orang peserta, Peserta tetap menerapkan protokol kesehatan, Peserta tidak menggunakan knalpot racing, Kegiatan dibatasi per zona antar kecamatan Putussibau Utara dan Selatan dengan batas jembatan Sungai Kapuas.

Lanjut Edy, dan apabila kesepakatan itu, ada yang melanggar kesepakatan akan menjadi tanggung jawab dari ketua kelompok gerobak sahur

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu Ade Hermanto, SKM mengatakan untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan rapat dengan mengundang ketua kelompok Gerobak Sahur yang ada di Putussibau Selatan dan Putussibau Utara. 

"Terkait hal tersebut, untuk kelancaran dan ketertiban dalam kegiatan tersebut rombongan pembangunun Sahur “GEROBAK SAHUR” agar tetap tertib dalam melaksanakan kegiatan tersebut serta tetap harus melaksanakan protokol kesehatan, "ujar Ade

Dikatakan Ade, penerapan protokol kesehatan ini sesuai dengan peraturan Bupati No. 57 tahun 2020.

"Kegiatan tersebut, selain rapat persiapan penindakan Hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara group GEROBAK SAHUR dengan Satpol PP, Kodim 1206, Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. "ujarnya

Hal senada dikatakan Kabag Ops Polres Kapuas Hulu AKP. Edy Sutrisno Tarigan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,  di kab. Kapuas hulu, sehingga kita buat kesepakatan bersama, semua kelompok gerobak saur dan kami Polres, Kodim, dan pemda, agar pelaksananya hasilnya baik, karena tujuannya baik.

"Rapat tersebut membahas batasan jumlah kelompok, kewajiban pengendara dan kendaraanya dan protokol kesehatan.Semua bertujuan untuk kesehatan semuanya, dan keselamatan semuanya, "kata Kabag Ops

Ditambahkan Dia, dalam pelaksanaanya gerobak saur, harus tertib semuanya seperti saya sebutkan di atas. "tutupnya (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama