Kabid HI : 'Tidak Bayarkan THR, Perusahaan Akan Ditindak Administrasi Hingga Pembekuan Operasional'

MenaraToday Com - Pandeglang : 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten pandeglang menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya secara penuh. Maksimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industriaal (HI Disnakertrans) Pandeglang H. Sukari Miharja mengatakan, perusahaan yang kesulitan menunaikan kewajibannya harus segera melaporkan ke Disnakertrans.

“Kalau tidak bisa, mereka harus menyampaikan penangguhan pembayaran H-10. Harus ada surat ke kami disertai alasannya. Kalau kesulitan keuangan, pihak perusahaan harus melampirkan laporan keuangan secara transparan,” kata Sukari, Rabu (30/04/21).

Menurut Sukari, meski sudah diatur dalam regulasi, akan tetapi aturan itu tidak mutlak. Sebab proses negosiasi masih bisa ditempuh antara perusahaan dan karyawan, ketika keuangan perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan perundang-undangan.

“Cuma memang kemampuan perusahaan kan beragam kondisi keuangannya. Biasanya ada jalan tengah yang diambil antara perusahaan dan karyawan, ketika keuangan perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan perundang-undangan. Perusahaan bisa berdiskusi dengan pekerja untuk membicarakan kemampuan. Yang penting karyawan menerima,” jelasnya.

Namun perusahaan yang tidak membayar, apalagi tidak melaporkan penangguhannya ke Disnakertrans, terancam sanksi. Sanksi tersebut dari sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha dan dilakukan secara bertahap. 

“Kalau tidak dibayarkan, ada sanksi secara undang-undang,” imbuhnya.

Adapun karyawan yang berhak menerima THR kata Sukari, adalah mereka yang tercatat sebagai karyawan di sebuah perusahaan. Baik karyawan harian, kontrak, dan tetap.

“Semua perusahaan wajib membayar THR pegawainya. Jangankan yang efektif bekerja tahunan, satu atau dua bulan pun mestinya sudah berhak mendapat THR walaupun dengan rumusan tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk memastikan peraturan ini dijalankan, Disnakertrans akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Keagamaan Idul Fitri. Disusul pendirian Posko Pengaduan atau Posko THR di akhir bulan April mendatang.

“Dasar normatifnya kan di PP 36. Jadi sebagai upaya antisipasi kami Saat ini akan diterbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Keagamaan Idul Fitri, jelasnya (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama