Terkait Penetapan Satu Tersangka Dana Hibah, Ponpes FSPP Banten Gelar Pertemuan

MenaraToday.Com - Serang :

Menyikapi banyaknya pemberitaan terkait bantuan dana hibah pondok pesantren tahun 2020, dan Pasca petetapan Pimpinan Ponpes di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka. Pengurus Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten pada hari Sabtu (17/04/21) bertempat di Sekretariat FSPP Provinsi Banten, Cikulur Kota Serang mengadakan rapat lengkap bersama Presidium FSPP Provinsi, Dewan Pertimbangan FSPP Provinsi, dan Pengurus 8 FSPP Kabupaten/Kota se-Banten.

Berikut beberap point sikap yang disampaikan oleh FSPP Provinsi Banten: 

1. Bahwa tahun 2020 FSPP Provinsi Banten bukanlah  penerima hibah Pemerintah Provinsi Banten. Bantuan pondok pesantren sebagaimana diberitakan di media itu ditransfer oleh BPKAD langsung ke rekening masing-masing pondok pesantren.

2. FSPP mendukung tindakan hukum Gubernur provinsi Banten melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten  terkait adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana bantuan pondok pesantren tersebut.

3. FSPP mendukung Kajati Provinsi Banten untuk memberikan tindakan dan pembinaan hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten KH. Drs. Anang Azharie Alie, MPd.I membenarkan, bahwa pernyataan Sikap dari FSPP Provinsi Banten demikian. Karena FSPP merupakan mitra pemprov untuk fasilitasi data real pesantren yang ber IJOP. Dana Hibah 2020 itu dari Kesra via bank langsung ke rek ponpes masing-masing. Tidak ke FSPP oleh sebab itu bahwa FSPP bukan penerima Hibah APBD 2020.

Ditanya berkaitan dana yang diterima oleh FSPP dalam bentuk Iuran dan Infaq, pihaknya menjawab bahwa iuran dan shodaqoh tidak diambil atau dipotong dari dana hibah. Itu kesadaran masing-masing untuk gotong royong bisa mewujudkan kantor fspp di kab/kota masing-masing tanpa paksaan, tanpa ada ketentuan dan tanpa ada kewajiban. Ucapnya melalui pesan Chat WhatsApp, Minggu (18/04/21).

"Betul kami telah mengadakan pertemuan dan menghasilkan beberapa pernyataan sikap terkait maraknya pemberitaan terkait Dana hibah ponpes, tapi kami menolak jika FSPP merupakan penerima hibah karena FSPP tugasnya mengedukasi seputar legalitas kepada para pengelola ponpes," ujarnya

Sementara itu, H. Dr. Fadlulloh selaku Sekretaris Jenderal FSPP Provinsi Banten menegaskan, bahwa FSPP bukan penerima Hibah APBD 2020. Sebab kata dia, Hibah Ponpes tersebut Pesantren yang mengajukan bantuan hibah melalui e-hibah.

“FSPP memang tidak menerima hibah. Kan sudah jelas alurnya, Pesantren mengajukan bantuan hibah melalui e-hibah. Pemerintah provinsi transfer bantuan langsung ke rekening masing-masing pondok pesantren. Tidak melalui FSPP, adapun berkaitan dengan iuran dan infaq tidak terkait. Karena ada atau tidak ada hibah infak berjalan. Kami di FSPP Provinsi terus bergerak dengan atau tanpa hibah. FSPP adalah organisasi yang terus bergerak atas dasar swadaya,”paparnya.

Disinggung terkesan tidak selektif dalam merealisasikan Hibah, karena tidak ada yang melakukan cek fisik dilapangan, menurut Fadlulloh, ini bukan konteks FSPP. Verifikasi itu urusan pemberi hibah. FSPP mengedukasi Kyai pimpinan pesantren agar memiliki legalitas dan sadar administrasi, dan terkait legalitas yang mengeluarkan itu Kementerian Agama.

Pihaknya juga sadar akan banyaknya Legalitas Ponpes dalam pelaksanaan sebagai TPQ. 

“Saya tahu ini, dan ini yang kami tertibkan sejak 2018. Kami sedang bekerja melakukan digitalisasi Pesantren agar semua lebih baik,” ujarnya mengakhiri (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama