Terkait Uang Ketok Palu, 1 Anggota DPRD Sidimpuan Fraksi PDIP Juga Siap Kembalikan Uang


Menaratoday.com - Sidimpuan
 Dugaan suap pengesahan R-APBD dan Pansus RPJMD yang melibatkan anggota DPRD, dua anggota dewan menyatakan akan mengembalikan uang itu. Dua Anggota DPRD Padangsidimpuan Siap Kembalikan Uang


Kedua anggota dewan itu adalah Marataman Siregar. Dia akan mengembalikan uang tersebut kepada pihak berwajib senilai Rp 6 juta.


Begitu juga Ali Hotmatua Hasibuan, Anggota DPRD Sidimpuan dari PDI-P yang mengaku juga siap menjadi saksi, serta ikut mengembalikan jika diminta oleh pihak berwajib.


Sebelumnya, Marataman Siregar mengaku menerima sejumlah uang dan dirinya siap mengembalikan uang “suap” pasca sidang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2021 yang disahkan bulan November tahun 2020 dengan menerima uang sebesar Rp 4,5 juta dalam dua termin, yakni awal Rp 3 juta dan berikutnya Rp 1,5 juta.


Kemudian menerima lagi sebesar Rp 1 juta pasca paripurna pansus LKPJ Wali Kota pada awal April yang diberikan melalui anggota DPRD Padangsidimpuan.


Ali Hotmatua Hasibuan siap menjadi saksi dan jika diperlukan siap menyerahkan juga jika Marataman Siregar sebagai orang pertama yang meneriakkan hal tersebut di grup WA dan pemberitaan.


“Saya siap juga sebagai saksi atas persoalan uang ketok palu sebagaimana diutarakan Marataman Siregar. Jika perlu siap dikembalikan kepada penegak hukum,” ujar Ali Hotmatua Hasibuan.


Disebutkan Ali, dirinya menjadi anggota Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan pada 22 hingga 25 Maret 2021 yang dilaksanakan di Kota Sibolga, dengan jumlah anggota Pansus 9 orang. Dirinya mengakui menerima uang sejumlah sebesar Rp 1 juta.


Sebelumnya, Marataman Siregar mengaku kepada media bersikukuh menyatakan barang bukti uang ketok palu “suap” siap diantar ke penegak hukum.


Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto hingga kini belum memberikan komentar apapun saat dihubungi wartawan.(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama