Bawa 4 Ton Kayu Ilegal, 1 Truk Diamankan Polsek Kualuh Hulu.

MenaraToday.Com - Labura :

Satu truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan Polsek Kualuh Hulu saat melintasi di jalinsum Perkebunan Membang Muda, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 00.30 Wib.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, SH.

Petugas juga mengamankan 3 (Tiga) terduga pelaku, 2 (dua) orang merupakan warga Kecamatan Aek Natas, Indra Siagian (25) supir warga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, M. Ali Gokkon Munthe (19) warga Dusun II Desa Simonis Kecamatan Aek Natas dan Ilham Siagian (20) warga Dusun IV Desa Meranti Omas Kecamatan NA IX- X Kabupaten Labura.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH, MH mengatakan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hulu sebagai penanganan pertama.

"Kemudian proses Lidik/ Sidik selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu", ujar Kapolsek.

Pelaku diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Adapun barang bukti dibawa bersama dengan para pelaku 1 ( satu) unit mobil cold diesel nomor Polisi BH 9377 BU warna kuning dan sekira 4 ( empat) ton kayu sembarang keras.(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama