Ciee,, Status Pemko Sidimpuan WTP, DPD JPKP Sidimpuan: Jangan-Jangan WTP Ini Di Bisniskan


Menaratoday.com - Sidimpuan

Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Padangsidimpuan pertanyakan status Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara memberikan Opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2020.


Status ini diperoleh Pemko Padangsidimpuan pertama kalinya pada hari Rabu,19 Mei 2021 di Gedung BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara.  diberikan Kepala BPK Perwakilan Sumut bapak Eydu Oktain Panjaitan. 


Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar mengatakan

Masyarakat  jangan sampai menganggap tentang WTP Pemko Padangsidimpuan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara  sudah jaminan "Bersih", WTP Laporan  Keuangan yang di sajikan Pemko Padangsidimpuan  bukan merupakan jaminan  terbebas dari kecurangan dan korupsi. 


Seperti yang di beritakan di beberapa media, Kinerja Pemko Padangsidimpuan masih santapan kritikan dari para Aktivis Mahasiswa, NGO, Wartawan, OKP, ORMAS dan beberapa elemen masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhur hampir setiap bulan Aksi Demonstrasi dilakukan beberapa elemen organisasi untuk mengungkap dugaan Praktik Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotsme (KKN) di tubuh Pemko Padangsidimpuan. Kata Mardan


Apa tidak aneh, di satu sisi Pemko Padangsidimpuan berprestasi dengan di berikannya Opini WTP oleh BPK, Disisi lain dapat dikatakan berbanding terbalik dengan status WTP Pemko Padangsidimpuan yang di pimpin Irsan  Efendi Nasution diantaranya ;


1. Penetapan 2 tersangka oknum ASN Puskesmas Sadabuan dalam kasus dugaan korupsi terhadap pemotongan insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) T.A 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan 


2. Kasus Dugaan SUAP Ketok Palu DPRD Kota Padangsidimpuan untuk memuluskan LKPJ Walikota Padangsidimpuan T. A 2020 berujung di Mapolresta 


3. Kejanggalan Kelebihan Pembayaran pada pekerjaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) di beberapa titik pekerjaan di setiap Kecamatan atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020


4. Kejanggalan Kekurangan Volume Pekerjaan atas pelaksanaan belanja tidak terduga pada pekerjaan Dinas PU-PR Padangsidimpuan, RSUD Kota Padangsidimpuan dan Dinas Pendidikan atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020


5.Kejanggalan pertangungjawaban belanja tidak terduga untuk penangunggalan penyebaran wabah covid-19 belum tertib pada BPBD Kota Padangsidimpuan atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020


6. Kejanggalan Penyajian laporan Pemko Padangsidimpuan belum sesuai sistim  akuntansi Pemerintah Daerah, Pengelolaan dan Penatausahaan Kas belum tertib, Dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan sumber daya alam masih kurang diterima sebesar Rp. 8.272.531.370, Penataan aset belum memadai pada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020


7. Kejanggalan Penatausahaan persediaan oksigen pada BLUD dan Pengelolaan BLUD RSUD Kota Padangsidimpuan belum memadai Rp. 521.801.293 pada RSUD Kota Padangsidimpuan atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020


8. Kejanggalan Kesalahan pembebanan atas belanja dinas BAPELITBANG dan Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.018.717.000 atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020


9. Kejanggalan Belanja perjalanan dinas dan penginapan pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020.


10. Kejanggalan Belanja Perjalanan Dinas pada SETDA tidak sesuai ketentuan atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020.


11. Kejanggalan realiasi belanja barang dan jasa pada  Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan atas Temuan Hasil Pemeriksaan tertentu BPK Perwakilan Sumut T. A 2020. 


12. Beberapa temuan LHP BPK Perwakilan Sumut pada tahun sebelumnya diduga belum di bayarkan oleh dinas tertentu. 


13. Dugaaan Mark-up Pengecetan,  Aksesoris dan pemasangan stiker Becak Wisata T.A 2020 Pada Dinas Pariwisata Padangsidimpuan


Dan masih banyak lagi dugaan realisasi APBD Pemko Padangsidimpuan tidak sesuai.  "Itu kan secara administratif dapat  dipertanggungjawabkan, tetapi secara hukum belum tentu". Tegas mardan


Melihat kondisi tersebut, ada kejanggalan dalam proses pemberian penghargaan WTP Pemko Padangsidimpuan oleh BPK perwakilan Sumut.  Jelas kita dari DPD JPKP Padangsidimpuan menaruh kecurigaan tetang proses pemberian predikat WTP Tersebut. "Jangan-jangan Status WTP ini bisa dibisniskan? "


Kedepan diharapkan audit BPK RI Perwakilan Sumut memberikan status Opini WTP lebih obejektif lagi dan profesional memeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Sesuai kriteria yang dipakai pemeriksa, yaitu:  kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; pengungkapan kecukupan; peraturan yang peraturan peraturan-undangan; dan  pengendalian sistem intern. 


Kami berharap setelah berita ini dimuat dan dibaca, BPK Perwakilan Sumut membantah kecurigaan kami, mohon maaf , kami tidak menerima bantahan dari Pemko Padangsidimpuan yang di pimpin Irsan Efendi Nasution. Karena kami krisis kepercayaan kepada beliau. Tutup  Mardan (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama