Menaratoday.com - Paluta
Unit Reskrim Polsek Padang Bolak (Polres Tapsel) berhasil mengamankan ARP (34) Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di salah satu warung milik warga tepatnya di Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 12.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar.SH saat dikonfirmasi oleh Menaratoday.com melalui Kanit Reskrim IPTU Mulyadi.SH
"Benar kita amankan tersangka ARP (34) Warga Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 30 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu (berat +_ 1 gram), 2 buah sendok pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah kompeng, 1 buah tutup jarum suntik, 1 buah jarum suntik, 1 unit hp Nokia warna hitam les kuning, 1 buah dompet kecil,"ujar Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di Desa Sibatang Kayu ada seorang laki laki yg diketahui bernama ARP menjual narkotika jenis sabu.
"Mengetahui informasi tersebut kemudian personil langsung berangkat menuju TKP, Sesampainya di daerah tersebut kemudian dilakukan pencarian terhadap ARP dan ditemukan disalah satu warung milik warga setempat kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dikantong celana sebelah kanan 1 buah dompet kecil, Kemudian dompet tersebut dibuka dan ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak guna dilakukan proses lebih lanjut dan nantinya akan kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel,"tutupnya (Ucok Siregar)