Aniaya dan Sekap Wartawan Tempo, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

MenaraToday.Com - Surabaya ;

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan Nurhadi, Wartawan sekaligus Jurnalis Media Tempo Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim,  Gatot Repli Handoko mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari gelar perkara.

Dari dua personil polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bripka P dan Brigpol MFS yang statusnya masih aktif di kepolisian. 

Keduanya kini di tetapkan sebagai tersangka karena bukti cukup kuat untuk melakukan tindak pidana menghalangi tugas PERS, yang sudah di rencana melakukan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo. (09/5/2021).

Gatot juga menambahkan, Bripka P dinilai telah menghalang - halangi tugas PERS,  dengan menganiaya, menyekap, dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya.

Adapun Brigpol MFS, menurut Gatot Repli berperan menghalangi rencana wawancara yang dilakukan korban dari media Tempo, terhadap Angin Prayitno Aji yang rencananya sebagai Narasumber nya. 

Gatot Repli juga mengatakan, bahwa Brigpol MFS  telah melakukan kekerasan terhadap korban serta merampas dan merusak handphone milik korban.

Lebih lanjut terkait dengan pasal yang diterapkan, Polisi masih enggan mengungkapkannya.

Karena polisi masih akan terus melakukan proses rekonstruksi tambahan. (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama