Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Loka POM Tanjungbalai


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan yang dapat merugikan kesehatan. 

 Untuk itu Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan intensifikasi pengawasan pangan, khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Target utama pada kegiatan tersebut adalah pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak. 

 Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan pada sarana distribusi pangan berupa distributor, toko, supermarket, maupun pembuat dan/atau penjual parsel. Pengawasan pangan juga dilakukan terhadap pangan berbuka puasa (takjil) yang banyak dijual saat Bulan Ramadhan.

Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan telah dilakukan yang dimulai dari tanggal 8 April s/d 23 April 2021 di wilayah kerja Loka POM di Kota Tanjungbalai. Selama kegiatan berlangsung, terdapat total 6 sarana ritel dan/atau distributor yang telah diperiksa dengan hasil 6 sarana 2 (33%) telah Memenuhi Ketentuan (MK) dan 4 sarana (67%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Adapun temuan produk TMK meliputi pangan dengan kemasan rusak sebanyak 4 item sebanyak 4 buah (1,16%), pangan TIE sebanyak 19 item sebanyak 308 buah (89,27%), dan pangan kedaluwarsa sebanyak 3 item sebanyak 33 buah (9,57%). 

 Temuan yang paling banyak ditemukan adalah pangan tanpa izin edar dan pangan dengan kemasan rusak yang tetap dijual dan dipajang pada etalase. Terhadap temuan, dilakukan pengamanan setempat 11 item sebanyak 287 buah (83,2%) dan produk diretur ke distributor sebanyak 15 item sebanyak 58 buah (16,8%). Selanjutnya kepada pemilik sarana dilakukan pembinaan agar selalu menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB) agar produk pangan yang sampai kepada masyarakat adalah pangan yang aman dan bermutu. Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini akan dilaksanakan sampai seminggu setelah hari raya idul fitri 1442 H.

 Menurut Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak. “Sebanyak 40,28% temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak. Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM”,  lanjut Kepala Badan POM.

Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba mengatakan selain pengawasan terhadap sarana distribusi, dilakukan juga pengawasan terhadap produk pangan jajanan untuk berbuka puasa/takjil. “Kegiatan sampling dilakukan di 2 wilayah kerja Loka POM di Kota Tanjungbalai yaitu dari Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Terdapat total 34 sampel yang telah diuji menggunakan metode uji cepat (Rapid Test Kit) dengan parameter uji Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow dan hasilnya tidak ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut (100% sampel memenuhi syarat)”, pungkas Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai pada pers release yang dilaksanakan di Loka POM di Kota Tanjungbalai (10/5).

Sebagai upaya pencegahan dan edukasi, Loka POM di Kota Tanjungbalai secara rutin melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) sosialiasasi Keamanan Obat dan Makanan kepada pelaku usaha, produsen Obat dan/atau Makanan, maupun masyarakat umum. Selain itu juga dilakukan optimalisasi kerja sama lintas sektor terkait maupun gerakan pramuka dalam pengawasan peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Sebagai konsumen yang cerdas, pilihlah makanan yang baik untuk dikonsumsi dengan selalu memperhatikan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Cek Kemasan pastikan kemasan pada produk tersebut dalam keadaan baik atau rusak. Cek Label dengan memperhatikan nama jenis, nama dagang, bahan bahan yang digunakan, logo halal, komposisi.dan informasi lainnya. Cek Izin edar dengan memperhatikan nomor izin edar yang tertera dalam label, apakah berizin atau tidak. Serta Cek Kedaluwarsa dengan melihat apakah pangan tersebut tidak melebihi tanggal kedaluwarsa. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama