Iming-Iming Dapat Luluskan Jadi PNS, Oknum Guru di Pandeglang Bakal Di Polisikan

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Net)

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Penipuan dengan modus iming iming jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) d llingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Oknum PNS  inisial AR, warga Pamarayan Kecamatan Jiput, Pandeglang, Banten. 

AR merupakan seorang PNS Guru yang bertugas di salah satu Sekolah SLTP di Kabupaten Pandeglang, yang sungguh tidak mencerminkan integritasnya sebagai seorang abdi negara.

Ada beberapa orang yang menjadi korban AR, terdiri dari guru honorer dan umum. Dalam aksinya. AR menjanjikan akan meloloskan orang-orang bersangkutan untuk menjadi PNS dengan meminta uang sebesar Rp. 50 juta rupiah sebagai pelicin.

L salah seorang korban menuturkan, bahwa kejadian bermula pada tahun 2016 lalu, dirinya ditawari AR untuk menjadi PNS lalu dimintai uang sebesar Rp. 50 juta.

"Rp. 5 juta dibayar di awal, sebelum diangkat Rp. 45 juta lagi dibayar setelah diangkat menjadi PNS dengan perjanjian uang akan dikembalikan apabila tidak jadi diangkat PNS," tutur L

L mengaku berani atas tawaran yang dijanjikan oleh AR karena dijanjikan PNS, bahkan keyakinan L bertambah dengan adanya  surat perjanjian bersama di atas materai, tapi ternyata sampai sekarang uang L yang sudah masuk ke AR tidak dikembalikan dengan alasan macam-macam. 

"Korbannya tidak hanya saya tapi ada sekitar 20-an bahkan ada yang membayar lebih dari Rp. 5 juta sampai Rp. 20 juta lebih, saya pun dimintai kembali uang sebesar Rp. 1 juta oleh AR," aku L

Sementara itu Yayat Hidayat, S.E. sebagai wakil dari keluarga L, sangat menyayangkan tindakan AR yang telah menjanjikan para Korban dengan Iming-iming menjadi PNS. Yayat mengatakan, para korban AR akan melaporkannya ke pihak  penegak hukum.

"Atas permintaan keluarga L saya bertemu  AR untuk meminta uang milik L, waktu itu  AR menjanjikan akan membayar uang tersebut tetapi sudah beberapa kali ditagih, uang tersebut tidak kunjung di kembalikan", tutur yayat.

Menurut Yayat, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari AR. Sebagai wakil dari keluarga L, Yayat mengaku akan mengambil tindakan yang refresif. Karena menurut Yayat, Jalan musyawarah sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian sudah tidak bisa lagi ditempuh.

" Apa yang dilakukan AR sudah masuk kategori tindak pidana penipuan, saya akan minta izin keluarga iintuk melaporkan l AR ke polisi dan mengajak juga korban-ko rban lain untuk bersama-sama melaporkan," tegasnya 

Selain itu, tambah Yayat, pihaknya juga akan mempertimbangkan utk melaporkan AR ke BKD Pandeglang agar dijatuhi hukuman disiplin pegawai.

"Karena mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,  AR sudah melakukan pelanggaran atas larangan PNS sebagaimana termaktub dalam pasal 4," terang yayat.

Sementa itu, AR saat Di Konfirmasi Melalui Pesan Seluler WA (whatsapp) nggan memberikan Jawaban (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama