Kurir Sabu di Batu Bara Mewek Setelah Ditangkap Polisi

MenaraToday.Com - Batu Bara : 

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, menggelar press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu di Mapolres Batu Bara, Rabu (19/5/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa Mam (21) seorang pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai terpaksa berjalan pincang setelah diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Pria yang belakangan menangis karena menyesali perbuatannya ini nekad menjadi kurir narkotika jenis sabu. Fantastis, tersangka nekad menggendong 1 Kg sabu demi mendapatkan upah Rp 5 juta yang diakuinya untuk biaya lebaran. 

"Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta maaf kepada ribuan masyarakat Batu Bara karena sudah berniat jelek ingin menjual narkoba disini," ujar MAM tersedu-sedu dengan berlinang air mata.

Terungkap, MAM mengaku mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket Sabu seberat 1 kg terbungkus kantong teh Cina dengan upah Rp 5 juta.

Dengan mengendarai Yamaha Lexi, tersangka berangkat dari Tanjungbalai membawa paket Sabu dalam tas ransel menuju pemesan di Dusun I, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten  Batu Bara, Sabtu petang (8/5/21).

Apesnya, perjalanan tersangka untuk mendapat upah lima jeti tersebut tercium personil Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama personil melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi.

Untuk dapat mencekal kurir sabu asal Teluk Nibung ini, salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batu bara menyamar sebagai calon pembeli sabu.

Disaat tersangka akan menyerahkan barang haram tersebut petugas pun berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dalam bungkus teh Cina seberat 1 kg, HP, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi yang dipergunakannya.

Tersangka beserta barang bukti pun diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH mengatakan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Usai pejelasan kronologis pengungkapan sabu tersebut, Kapolres Batu Bara didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batu Bara, dan PH melakukan pemusnahan barang bukti Shabu dengan cara direbus.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif narkotika jenis sabu. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama