LBH Keadilan Tanjungbalai : 'Masa Pemeliharaan Paling Singkat Untuk Pekerjaan Permanen Selama 6 Bulan'

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Kota Tanjung Balai sebut Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan

Khusus untuk pekerjaan kontruksi dan jasa lainnya, tentang masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010, dan Perubahannya pada pasal 95 ayat (5), yaitu Penyedia pekerjaan konstruksi jasa jalannya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dengan kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan.

Hal ini Diungkapkan Advokat/Pengacara Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Kota Tanjung Balai Drs.Said Rolip, SH diruang kerjanya, Selasa (4/5/2021)

"Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan. Dan saya perjelas, bahwa Masa Pemeliharaan itu adalah Masa Pembuktian bahwa hasil pekerjaan itu benar-benar berkwalitas baik. Apabila ada kerusakan yang ditemukan dalam masa tersebut, penyedia bertanggung jawab untuk memperbaikinya" ujarnya.

Dari hasil pekerjaan dan berakhir pada saat serah terima akhir hasil pekerjaan. Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak , dan dihitung sejak serah terima pertama. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, Penyedia wajib memperbaikinya dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikkan menjadi tanggung jawab penyedia*. Jelas Koordinator Kota (korkot) Kota Tanjung Balai dalam beberapa hari lalu seperti yang dilangsir di salah satu media , bahwa masa pemeliharaan kontruksi bangunan selama 3 (tiga) tahun, dan boleh-boleh saja setelah hasil pekerjaan tersebut dibongkar dengan perjanjian akan diperbaiki kembali.

Bahwa penjelasan Korkot tersebut sudah diluar kewenangannya dan bertentangan dengan peraturan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010, seharusnya Korkot Kota Tanjung Balai menjelaskan untuk pemanfaatan asset milik Negara harus sesuai prosedur. 

Bahwa sebagai mana hal yang telah terjadi adalah pembongkaran batako paving blok di Jalan Tamrin. Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, yang merupakan proyek pemerintah melalui pelaksana kegiatan BKM Harapan Baru Kel-Pematang Pasir, pelaksanaan tahun 2019.

Bahwa pembongkaran batako paving blok diduga atas perbuatan pengusaha pengolahan ikan asin yang membangun gudang / tempat pengolahan/pengasinan ikan di ujung jalan Thamrin tersebut, sehingga ppengusaha merusak jalan fasilitas umum dengan cara membongkar batako paving blok, dengan alasan agar dapat melangsir bahan material bangunan, bahwa atas perbuatan pengusaha tersebut berdampak negatif terhadap jalan umum yang sehari-hari dipergunakan masyarakat untuk jala umum, bahwa atas perbuatan pengusaha tersebut dapat dikategorikan sebagai Perusakan dan Merugikan keuangan Negara.

"Berdasarkan fakta yang dihadapi sekarang adalah Jalan Thamrin Lk.IV. Kel-Pematang Pasir yang dibangun dengan mengunakan batako paving blok sudah rusak parah, Untuk itu, sebagai mana yang telah dilaporkan diadukan oleh salah seorang warga ke Polres Tanjungbalai dan telah turun tim penyelidikan dari Polsek Teluk Nibung Kota Tanjung Balai juga dihadiri Pengusaha humas Perusahaan tersebut, Kepala Lingkungan IV Kel Pematang Pasir dan juga Pelapor, langsung ke TKP.Dan disaksikan warga lainnya, yang berharap semoga kepolisian polsek maupun polres Tanjung Balai melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang telah melakukan perusakan aset Negara,"Pungkasnya. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama