Bawa Puluhan Massa LPKNI Jambi Gerebek Disperindag Dan Kemenag

MenaraToday.Com - Jambi : 

Dijadwalkan pada Selasa (4/5/2021) pagi ini, sekira pukul 09.00 Wib, LPKNI kerahkan massa untuk mendatangi Kantor Disperindag Provinsi Jambi dan Kemenag Provinsi Jambi.

Massa yang berjumlah 50-an orang anggota LPKNI ini mendesak Disperindag Provinsi Jambi untuk menarik semua produk PD. Sumber Mas yang tidak mencantumkan label halal serta SNI (standar nasional Indonesia) wajib pada kemasan. Desakan yang sama juga ditujukan ke kantor Kemenag Provinsi Jambi

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Umum LPKNI Pusat kepada awak media. “Iya, besok kami akan demonstrasi ke dua instansi. Hal ini terkait beredarnya produk kecap yang tidak ada label halalnya, dan tidak adanya niat dari Disperindag Provinsi untuk menarik produk tersebut,” ungkap Kurniadi Hidayat.

Diketahui, Kasus kecap botol cap dua ayam yang tidak memiliki label halal dari MUI dan juga tidak mencantumkan alamat produsen, semakin menarik disimak. Ada fakta baru yang dikemukakan oleh Ketua Umum LPKNI Pusat, Kurniadi Hidayat.

Kepada awak media, Kurniadi mengaku telah menyurati instansi terkait, yaitu Disperindag Provinsi Jambi dan pihak MUI Jambi, untuk menyikapi persoalan yang meresahkan warga ini. 

“Iya, kami sudah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu, ketika masalah ini baru mencuat. Bahkan kami dari LPKNI juga sudah diundang untuk rapat membahas persoalan ini. Pada pertemuan itu juga hadir perwakilan dari perusahaan produsen kecap cap dua ayam. Namun kami menilai pertemuan itu, masih jauh dari penyelesaian masalah. Harusnya, ditindaklanjuti dengan penarikan produk dari pasaran. Dan itu tidak dilakukan sampai sekarang,” ungkap Kurniadi, Jumat (30/4/2021).

Kurniadi menyebutkan, pada rapat itu yang hadir di antaranya LPKNI, Disperindag selaku pengundang, juga dihadiri oleh pihak perwakilan pelaku usaha dan pihak Polda subdit 1 Krimsus. “Waktu di rapat itu, pelaku usaha disuruh tarik produknya sendiri, dan mengganti dengan produk yang telah memiliki label lengkap. Namun anehnya, tidak diberikan batasan waktu, dan tidak ada kesepakatan secara tertulis,” ungkap Kurniadi. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama