Peras Kepala Desa Rp. 10 Juta, Seorang Oknum Pengacara dan 2 Oknum Wartawan Bakal Berlebaran Di Balik Jeruji Besi

Keterangam Gambar : Ketiga Pelaku saat di ringkus petugas Unit Tipikor Polres Asahan (Foto ; Nn)


MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  3 pelaku pemerasan Kepala Desa , Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Keterangan Gambar : Para pelaku saat di introgasi Polisi di TKP (Foto : Nn)

Informasi yang berhasil di himpun ketiga pelalu masing-masing berinisial JI (48) warga Medan yang berprofesi sebagai pengacara, GB (45) dan BM (41) yang berprofesi sebagai wartawan. 

Keterangan Gambar : Ketiga Pelaku Saat menjalani pemeriksaan di Polres Asahan (Foto : Nn)

"Awalnya ketiga pelaku mengirimkan surat somasi tentang penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 ke Kantor Desa Kecamatan Pulau Bandring, Asahan. Kemudian salah seorang pelaku menghubungi Kades Bunut Seberang, Misgianto dengan tujuan untuk bertemu dengan 10 kades lainnya dengan ancaman akan melanjutkan surat mereka ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Agar temuan mereka tidak dilanjutkan, pelaku meminta uang sebesar Rp. 10 juta. Dan setelah negosiasi diambil kesepakatan para Kades memberikan Rp. 3 juta sebagai uang DP dari Rp. 10 juta yang di minta para pelaku.

Pertemuan dengan para pelaku akhirnya di laporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan, yang langsung mendatangi lokasi dan meringkus ketiga pelaku tanpa ada perlawanan serta mengamankan barang bukti ke Mapolres Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M. Ramadani saat di konfirmasi via WhatsApp, Senin (1/5/2021) sekira pukul 22.15 Wib membenarkan penangkapan seorang oknum pengacara dan dua oknum wartawan tersebut.

"Betul, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Tipikor Polres Asahan. Untuk selengkapnya nanti dikabari" ujar Ramadani. (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama