Perwal Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 202 "Menimbulkan Kegaduhan"

Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan bertentangan dan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kebijakan Wali kota Pematangsiantar tersebut lewat Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Objek Pajak Bumi dan Bangunan dinilai sangat tidak memberikan manfaat kepada masyarakat kota siantar bahkan menimbulka kegaduhan,keresahaan ditengah-tengah masyarakat.Seharusnya Perwal tersebut memberi manfaat secara umum dan bukan manfaat secara sepihak.

Menurut Badukari Halawa, Wali Kota Pematangsiantar segera Mencabut Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dan segera menerbitakn Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang nota benenya bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan Wali kota Pematangsiantar tersebut lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Objek Pajak Bumi dan Bangunan" Ujar, Badukari Halawa,S.H selaku Sekretaris Umum Himpunan Pemuda & Mahasiswa Nias Pematangsiantar-Simalungun.

Kalau Peraturan Wali Kota (Perwal) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak segera dicabut oleh wali kota Pematangsiantar, masyarakat kota siantar tidak akan diam dan akan memberikan peluang untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Wali kota Pematangsiantar diakhir kepemimpinannya tidak perlu membuat kebijakan yang sifatnya melukai dan meresahkan masyarakat siantar,apalagi ditengah pandemi covid-19. Dimana tingkat pendapatan masyarakat saat masih menurun dan masih banyak masyarakat mengharapkan bantuan-bantuan dari Pemerintah baik dari tingkat pusat sampai ditingkat daerah. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama