PN Pandeglang Diissukan Sarang Suap, Ini Saran Praktisi Hukum


Menaratoday.com-Pandeglang

Terkait maraknya pemberitaan PN Pandeglang Jadi Sarang Suap, Praktisi Hukum senior di Banten Misbakhul Munir SH.,MH menyarankan kepada seluruh wartawan untuk lebih berhati-hati dalam menuangkan berita.


Apalagi berita yang saat ini ramai dikalangan Penegak Hukum terkait berita berjudul ‘PN Diduga Menjadi Ajang Suap Kasus’ yang terkesan ngawur, tak berarah dan terkesan tak beretika.


” Menjadi wartawan bukan hanya sekedar bisa menulis akan tetapi harus tahu etika, saya mengira bahwa wartawan yang menulis berita terkait hal itu tak paham etika jurnalistik yang tertuang di undang undang Pers nomor 40 tahun 1999,” tegas Misbakhul Munir, Minggu (02/05/21).


Lanjut Munir, Tak hanya itu berita yang beredar terkait dugaan suap Kasus di Pengadilan Negeri Pandeglang juga dapat merusak reputasi institusi hukum dikabupaten Pandeglang.


"Bagaimana bisa obrolan warung kopi menjadi produk jurnalistik? Ini Artinya wartawan yang telah menulis berita tersebut juga sudah melanggar undang-undang pers pasal 7  Kode etik Jurnalistik tentang hak Private.


“Saya ikut menelusuri isu yang bergejolak dan simpang siur di Pengadilan Negeri. Saya tak menemukan adanya dugaan kearah suap yang dilakukan oleh Oknum PN, kedua Video amatir yang saya dapatkan semuanya semu dan tak jelas. Sehingga diragukan kebenarannya,” terang Dosen Fakultas Hukum di Banten ini.


Meski begitu, Misbakhul Munir SH.,MH hanya menyarankan, terhadap para wartawan yang telah mengupload berita tersebut, jangan sampai berita yang dituangkan menjadi Conflik Of Interest orang-orang tertentu.


”Kalah menang dalam suatu perkara itu hal yang wajar, akan tetapi jangan sampai menimbulkan fitnah dan suudzon, harus ada bukti nyata jangan sampai terjadi lempar batu sembunyi tangan, yang jadi pertanyaan siapa yang melempar dan siapa yang mencoba sembunyi? harus profesional dan jangan menuduh,” tegas Misbakhul Munir.


Oleh karena itu Kata Munir, Pihaknya akan meminta kepada pembuat berita tersebut untuk segera meminta maaf, sebab berita tersebut bila tidak memiliki dasar dan bukti yang jelas dapat menjadi fitnah dan tentunya dapat membahayakan narasumber dan juga medianya.


“Apabila itu benar dan terjadi ada Oknum suap pastinya ada langkah hukum tegas, akan tetapi sebaliknya jika itu menjadikan fitnah bisa membahayakan nara sumber dan juga media itu sendiri,”tukasnya.(ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama