Sekda : 'Kendaraan Yang Keluar Masuk Kabupaten Pandeglang Wajib Tunjukan Surat Sehat'

MenaraToday..Com - Pandeglang : 

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, dijelaskan bahwa selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing. Menindaklanjuti Peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan penyekatan di setiap area keluar masuk wilayah Pandeglang.

“Dari tanggal 6 sudah mulai diberlakukan hingga tanggal 17, semua ada prosedur tetap (protap) baik skala nasional maupun provinsi,” demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin saat memantau posko penyekatan di perbatasan Pandeglang dan Serang, Jum’at (07/05/21).

Dikatakan Pery, untuk kendaraan dari wilayah Banten yang masuk ke Pandeglang masih diperbolehkan, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum. Namaun ketika mendekati lebaran atau paska lebaran, penyekatan akan lebih diperketat.

“Mungkin yang berlalu lalang saat ini mereka yang tugasnya diluar Pandeglang, namun mendekati lebaran atau paska lebaran akan diperketat,” ujarnya

Guna mencegah penyebaran Covid-19 untuk itu kata Pery, baik angkutan umum maupun angkutan pribadi diharapkan dapat menunjukan surat keterangan sehat atau hasil swab tes.

“Kita ketahui bersama kasus covid 19 terus meningkat bahkan ada varian baru, kami harap upaya ini bisa memutus penyebaran covid 19,” pungkasnya.

Sementara, salah seorang petugas posko, Kanit Sabara Polsek Cadasari IPTU Muchlas mengatakan, menjelang Idul Fitri ini arus lalu lintas sudah mulai dipadati kendaraan, selain dari Kabupaten dan Kota yang ada di Banten, didapat beberapa kendaraan yang datang dari luar provinsi. Namun bagi kendaraan lintas kabupaten, dirinya membenarkan kendaraan tersebut masih diperbolehkan untuk melintas.

“Kita mulai dari malam kamis, yang tidak dibolehkan kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten, kalau lokal seperti Cilegon dan Serang masih boleh masuk. Kalau yang luar provinsi seperti dari Depok, Jakarta dan Bogor kita putar balikan kurang lebih sebanyak 4 kendaraan roda empat,” terangnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama