Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pria Ini Mendekam Di Balik Jeruji

MenaraToday.Com - Minahasa Selatan

Petualangan cinta seorang pria berinisial JR (21) warga Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan berakhir ke balik jeruji. Pasalnya pemuda ini diamankan Personil Polsek Tenga atas laporan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

"Pelaku kita amankan karena telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun yang saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah di Kecamatan tersebut. Di mana pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2021 dan telah beberapa kali melakukan persetubuhan di kos-kosan di Kelurahan Amurang" jelas Kapolres Minahasa Selatan, AKBP S. Norman Sitindaon melalui Kapolsek Tenga, Iptu Novie Maleke, Kamis (3/6/2021) siang 

Lebih lanjut Novie Maleke menyebutkan saat ini pelaku ditahan dan terancam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (A'R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama