Dinilai Lari Dari Tanggung Jawab, Gubernur Banten Kabulkan Pengunduran Diri 20 ASN Dinkes Banten

MenaraToday.Com - Banten :

Terkait surat pernyataan pengunduran diri 20 pejabat eselon 3 dan 4 di Dinas Kesehatan provinsi banten,  Gubernur Banten H. Wahidin Halim ternyata langsung melakukan tindakan pemecatan dari tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan karena ke 20 ASN tersebut lari dari tanggung jawab.

“Ya, mereka saya pecat karena melarikan diri dari tanggung jawab sehingga tidak layak lagi menjadi ASN. Mereka memang layak dipecat,” tegas WH, Senin (31/5/2021)

Wahidin Halim menyatakan, saat ini Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah sedang bersusah payah menghadapi pandemi Covid-19 yang belum kunjung selesai dan Dinas  Kesehatan adalah institusi yang sangat dibutuhkan dalam proses penanggulangan Covid 19.

“Mereka ibarat anggota militer yang lari dari medan peperangan. Oleh karena itu, mereka yang lari dari tanggung jawab diberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya.

Atas pemecatan tersebut, WH langsung memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin ke Rumahnya.

 “Segera pecat mereka yang telah menyatakan mengundurkan diri,” tutur Gubernur kepada Komarudin.

Sebelumnya diberitakan, 20 pejabat di Dinas Kesehatan mengirim surat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 26 Mei 2021. Surat tersebut tersebar luas dan menjadi berita panas disejumlah media. 

Alasan mengundurkan diri karena rekan mereka Lia Susanti (LS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Dengan kondisi penetapan sebagai tersangka tersebut, kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi dalam surat pengunduran diri tersebut.

Wahidin Halim juga mengatakan, jika mereka bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. 

“Kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dan tidak boleh dikaitkan dengan mengundurkan diri. Logika 20 orang itu, saya tidak bisa terima,” ujar Gubernur menegaskan.

Sementara itu, Komarudin menyatakan, akan melaksanakan perintah Gubernur tersebut. Namun, mulai Rabu (02/06/21) akan memanggil 20 orang tersebut untuk mengklarifikasi atas surat yang mereka buat. 

“Saya tentu harus mendapat keterangan dari mereka untuk mananyakan, apakah mereka benar membuat surat pengunduran diri tersebut,” tutur Komarudin. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama