Wanita Penganiaya Bayi Divideo Yang Viral Ternyata Warga Lebak Banten

Foto PE Saat akan diperiksa di Polrest Lebak

Menaratoday.com LEBAK-Terkait Beredarnya video kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos beberapa hari lalu yang di duga dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya yang masih bayi dikabupaten lebak, Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku PE, warga Kelurahan MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Jumat, (04/06/21).

"Ya, betul jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang videonya telah viral beredar di medsos," ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono,SIK, MH.


Kata Indik, korban adalah AK bayi yang masih  berumur 15 hari, korban merupakan anak dari pelaku PE (28) ibu rumah tangga, warga  Kelurahan Mc Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.


"Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cekcok rumah tangga antara pelaku PE dan suami pelaku inisial IR yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 pukul 13.00 WIB, ketika berada dikontrakannya yang terletak diKp. Bojong Leles Blok. C Rt. 11 Rw. 02 Desa Bojongleles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak," ungkap Indik.


Kemudian ketika pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2021, suami pelaku tidak pulang ke kontrakan, emosi pelaku PE memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban AK yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan.


Melakukan penganiayaan kepada anaknya (AK) lalu video tersebut dikirimkan oleh pelaku kepada suaminya IR melalui WhatsApp dan video tersebut sekarang viral beredar di Medsos.

"Saat ini pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur Indik.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama