Bantuan Dana CSR Sebesar 1 M Hanya Dijadikan Parkir Mobil

MenaraToday.Com - Batu Bara : 

Menapatkan bantuan sebesar 1 M yang semestinya dijadikan Gudang Ketahanan Pangan bantuan dari Dana CSR PT. INALUM, diduga hanya diadikan tempat parkiran mobil di Dinas LHKP Batubara

Berdasarkan pantauan wartawan pada Jum'at, (23/07/2021) bangunan gudang ketahanan pangan tersebut diperkirakan berukuran Lebar 20 meter x Panjang 25 meter, dengan ketinggian 8 meter, dan sebanyak 10 tiang besi H dengan menggunakan atap seng 8 kaki multirop serta baut baja hanya dijadikan sebagai tempat parkiran mobil Dinas.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya Minggu, (25/7/2021) Management PT. Inalum Dept Humas bidang CSR Alek Ridwan membenarkan Dana 1 M tersebut bantuan Inalum yang peruntukan pembangunan gudang.

"Iya benar 1 M. Judul : gudang ketahanan pangan sesuai proposal dari Pemerintah Kabupaten," jawab Alex.

Menanggapi hal tersebut, saat dimintai tanggapannya, Firdaus Fitra selaku team Investigasi FP2D (Forum Pemantauan Pembangunan Daerah) menduga pembangunan tersebut sarat akan kepentingan pribadi oknum Pejabat pada Dinas LHKP dan dalang intelektual lainnya.

"Jika ditinjau dari judul bangunan, peruntukan lokasi tersebut diduga sarat akan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang seharusnya ditujukan kepada Dinas Ketahanan Pangan malah diperuntukkan di wilayah perkantoran Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertaman Batubara," tegas pria mantan Aktivis HMI Cabang Medan ini.

Selain itu Firdaus menyebutkan bahwa, pembangunan yang disebutkan gudang ketahanan pangan itu setelah ditinjau bagaikan tempat parkir mobil. Yang tak terlihat sedikitpun bahan pangan, bahkan material lainnya.

"Jika memang benar bangunan tersebut dijadikan gudang, kenapa hanya seperti itu saja bangunannya, tak sedikit kucuran dana dilontarkan hingga menelan Anggaran sebesar 1 Miliyar banyaknya dan tak pula memiliki pintu dan dinding untuk menyimpan bahan," tanyanya dengan kesal. 

Berdasarkan penelusuran pihaknya, Ia menyebutkan bahwa bangunan sebesar Rp. 1. 000.000.000 tersebut dilaksanakan oleh CV. Maju Jaya sebagai pelaksana kerja (Vendor) Anggaran Tahun 2021 Dana CSR PT. INALUM PERSERO.

Sedangkan penyaluran  CSR nya dibayarkan per Item yang sesuai dengan hasil kinerja CV. Maju Jaya. Yakni pada tahap satu sebesar Rp. 200.000.000, tahap kedua Rp. 300.000.000, dan tahap tiga Rp. 300.000.000, sedangkan tahap ke empat sebanyak Rp. 200.000.000.

Menyikapi perihal tersebut dikatakannya FP2D dalam waktu dekat akan surati pihak CSR PT. INALUM dan Dinas LHKP Batubara terkait kucuran dana bangunan tersebut yang hingga kini diperkirakan hampir satu bulan lamanya usai dibangun, belum diperuntukkan sama sekali bagi ketahanan pangan.

"Sebagai Agen Sosial Of Control, kami hanya berkeinginan program CSR dari sejumlah perusahaan di Batubara berjalan sesuai perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah. Juga untuk penangan fakir miskin dan kesejahteraan masyarakat ditengah wabah yang hingga kini masih merenggut perekonomian masyarakat," pintanya.

Hingga berita ini dilayangkan ke Redaksi, wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi Kadis LHKP. Mulai pesan WhatsApp hingga telpon seluler Azhar enggan memberikan jawaban dan tanggapan terkait Bangunan Ketahanan Pangan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin setidaknya ada dua pasal yang penting mengenai CSR. 

Pertama, Pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah satu sumber dana dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan.

 Ketentuan ini ditegaskan oleh Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi, ' Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin'.

Selain itu, ada pula Pasal 41 yang menggunakan istilah pengembangan masyarakat. Pasal 41 ayat (3) menjelaskan bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama