Bejat, Imingi Uang Rp. 50 Ribu Oknum Ustad Di Lebak Cabuli Santriwatinya Hingga Berkali-kali

Ilustrasi Tindak Pencabulan


Menaratoday.com LEBAK-Puluhan warga mendatangi rumah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda di Desa Cimangeun Kecamatan  Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, banten. Rabu (21/07/21) sekira jam 14.00 Wib.


Warga mendatangi rumah seorang Ustad berinisial SU (65) lantaran mendapat laporan dari para santri yang diduga telah dicabuli oknum ustad tersebut.


Salah seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), nampak sibuk mencegah puluhan warga untuk memaksa masuk ke rumah oknum ustad tersebut.


Setelah tidak berhasil masuk, puluhan warga tersebut berteriak-teriak meminta oknum ustad tersebut untuk keluar rumah.


Salah seorang santri sebut saja Melati (13) mengaku, aksi cabul guru ngajinya tersebut sudah beberapa kali dilakukan di dapur Ponpes dan saat diajak undangan ke sebuah tempat. 


Sebelum mencabuli, kata Melati, guru ngajinya itu suka memberikan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.


“Suka dikasih uang sama Abah (oknum ustad), kadang Rp. 50 rb kadang Rp. 100 rb. Habis itu, saya langsung dicium, terus dipegang pegang dan diraba-raba sama Abah, pernah juga waktu itu saya diajak kondangan, pas didalam mobil aksi yang sama juga dilakukan,” Ungkap.


Aksi SU, lanjut Melati, bukan sekali dua kali tetapi sering kali. Bahkan kadang dilakukannya saat malam hari.


"Kita lagi tidur itu, dia  masuk. Suka melakukan hal-hal senonoh, makanya saya suka ngehindar gak mau deket-deket lagi," katanya.


Korban lainnya sebut saja Bunga (14) menuturkan, dirinya juga sama merasakan trauma. 


 "Soalnya suka macem-macem melakukan hal yang tak pantas," katanya.


Sementara itu, Kapolsek Rangkasbitung AKP Malik Abraham membenarkan adanya oknum pimpinan Ponpes cabuli santrinya.


Kasaterskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono juga membenarkan adanya kasus oknum pimpinan Ponpes yang diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya.


" iya betul, dan saat ini korban sedang membuat terkait kasus pencabulan itu," ungkapnya.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama