Edarkan Sabu, Pria Pengangguran Ini Di 'Gulung' Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Joko Priono alias Jomek (33) yang tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran, Warga Jalan Namad Damanik, Gang Glugur, Lingkungan VII Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ditangkap SatNarkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki dan mengedarkan serta menggunakan narkotika jenis sabu sabu, Senin (5/7/21) sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Kutilang, Perumahan BTN Lingkungan VI Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kepada MenaraToday.Com, Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto, Rabu (7/7/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kita menemukan barang bukti sebelas bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,10 gram, delapan bungkus plastik transparan kosong dan satu plastik kecil warna hitam dari dalam saku celana tersangka" Papar Humas.

Barang tersebut dibenarkan Joko Priono adalah benar miliknya setelah Anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menginterograsinya.

Jomek beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut, Jamek dijerat undang undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama