Galian C Diduga Illegal Masih Beroperasi Di Masa PPKM Darurat.

MenaraToday.Com - Tanggerang : 

Usaha Galian Tanah yang diduga Ilegal alias tidak memiliki Ijin Galian C terus berjalan ditengah suasana Pandemi COVID-19, bahkan PPKM Darurat sedang diberlakukan mengingat semakin meningkatnya penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.

Galian Tanah di Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, yang sekarang sedang berjalan dikelola oleh Ridwan bekerja sama dengan Hj. Ida sebagai pemilik lahan, tidak mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Kamis (08/007/2021).

Sangat dibutuhkan tindakan tegas dari Pemerintah dalam menyikapi persoalan Galian Tanah tersebut, agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah terhadap lingkungan, karena bukan pengupasan untuk menjadikan lahan pertanian yang produktif, apalagi diduga tidak memiliki Ijin Galian C,

Nasrudin Pemerhati Lingkungan Hidup, dalam wawancara di kediamannya mengatakan kepada Awak Media mengatakan,” Kerusakan pada lingkungan bisa dilihat di beberapa tempat bekas Usaha Galian Tanah, seperti di Kampung Cayur Desa Rancailat, nah sekarang ini yang sedang berjalan di Wilayah Desa Blukbuk yang akses Jalannya melalui Desa Bakung, lahan yang dikupas milik Hj Ida dengan pengelolanya Ridwan, ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan yang lebih parah terhadap lingkungan”, jelasnya.

Lebih lanjut Nasrudin mengatakan,” Galian Tanah milik Hj Ida yang dikelola oleh Ridwan menggunakan Armada berkapasitas gede, kalaupun Operasi mengacu ke Perbub namun persoalannya di Objek yang digali, karena disinyalir tidak memiliki Ijin Galian C”, ujarnya.

” Semoga Pemerintah segera melakukan tidakan tegas terhadap pelaku perusakan terhadap lingkungan”, pungkasnya.

Salah seorang pemegang Kuasa lahan sawah yang menjadi Akses Jalan untuk armada pengangkut tanah, berinisial HJ mengadukan persoalan tersebut ke Polresta Tangerang, karena tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan.

” Saya sudah melaporkan perkara tersebut ke Polresta Tangerang, dan sudah ditangani oleh Harda”, ujar HJ singkat.

Camat Kronjo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan tidak mengijinkan adanya Usaha Galian Tanah di Kecamatan Kronjo.

” Saya tidak pernah mengijinkan adanya Usaha Galian Tanah di Kecamatan Kronjo”, ujarnya singkat. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama