Pilkades Pandeglang Kembali Ditunda Hingga 22 Agustus 2021

Ilustrasi: ila


Menaratoday.com PANDEGLANG-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang pada 08 Agustus 2021 ditunda. Pesta demokrasi itu direncanakan bakal digelar pada 22 Agustus 2021 mendatang.


Penundaan ini seiring dengan diterapkannya kembali perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat level 3 dan 4.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes DPMPD) Kabupaten Pandeglang Asep Permana membenarkan hal tersebut.


 "perpanjangan PPKM darurat oleh pemerintah pusat sangat berpengaruh terhadap tahapan pilkades serentak di Pandeglang. Jadi  untuk tahapan Pilkades serentak ditunda sampai PPKM darurat selesai,” kata Asep. Selasa (27/07/21).

Draft penetapan penundaan dan rencana tahapan Pilkades Pandeglang


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri mengatakan, pemerintah daerah telah sepakat kembali menunda  pelaksanaan pilkades serentak seiring dengan penerapan PPKM darurat.



"Sebab, Kabupaten Pandeglang masuk zona merah Covid-19. Pilkades yang tadinya akan dilaksanakan pada 08 Agustus harus ditunda menjadi 22 Agustus 2021, hal itu sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.


Sementara itu, sejumlah calon kepala desa ketika dimintai komentarnya hanya bisa bersikap pasrah atas penundaannya kembali Pilkades serentak dikabupaten pandeglang.


"Yaa mau gimana lagi kalau memang sudah keputusan pemerintah seperti itu  kami hanya bisa pasrah, hanya saja kami para calon harus siap-siap tambah amunisi untuk menjamu warga yang datang dan semoga warga kami juga bisa memiliki pemahaman atas kondisi ini," tutur Salah satu calon kades sukajadi kecamatan carita Sandy Wyasa. Selasa (27/07/21).


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama