Polrest Pandeglang Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan 3 ABG Asal Mandalawangi

Para Pelaku: AI Dan AP


Menaratoday.com PANDEGLANG-Setelah seminggu pencarian, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang akhirnya berhasil mengamankan  dua dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap ketiga ABG asal Mandalawangi, kabupaten pandeglang, banten, inisial AI (18) dan AP warga dipandeglang.


Mereka diamankan karena diduga telah melakukan penyekapan dan ruda paksa atau pemerkosaan terhadap 3 gadis ABG tersebut.


3 gadis ABG, sebut saja Bunga (11), Mawar (14) dan Melati (15) itu, sebelumnya dilaporkan hilang setelah berpamitan dengan pihak keluaga  pada Kamis (1/7/2021) untuk makan-makan atau babacakan bersama teman laki-lakinya.


Mereka selanjutnya baru bisa dihubungi dan ditemukan pihak keluarga pada Sabtu (03/07/21) di sebuah rumah dikadu hejo, Pandeglang.


Menurut keterangan pihak keluarga, selama 3 hari korban telah disekap dan diruda paksa oleh AI, dan AP serta satu lagi temannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian yakni R.



Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi membenarkan hal tersebut. Kedua pelaku diamankan pada Rabu (07/07/21).


"Ya kedua pelaku yakni AI dan AP berhasil kita amankan, sementara satu lagi masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim, Sabtu (10/7/2021).


Fajar mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengajak ketiga korban untuk makan bersama alias babacakan di sebuah rumah milik salah satu pelaku.


"Mereka ketemu hari Jum'at (02/07/21) dengan para korban, dan langsung diajakan jalan-jalan lalu makan-makan di salah satu rumah pelaku. Dan pada malam harinya, baru mereka melancarkan aksi bejatnya," kata Fajar.


Dikatakan Fajar, para pelaku sendiri memaksa para korban untuk mau melayani nafsu bejatnya itu, bahkan salah satu pelaku sempat menodongkan sebilah pisau kepada korban.


Korban sempat menolak, karena takut. Namun setelah dibujuk, korbanpun akhirnya mengiyakan permintaan para pelaku," ungkapnya.


Fajar menegaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. 


"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.


Salah satu pelaku AI mengaku, awalnya hanya pernah satu kali bertemu dengan salah satu korban di tempat wisata di Pandeglang, dalam pertemuannya aa berkenalan dan bertukar nomor telepon dengan korban.

Setelah mendapatkan nomor telepon, Ia  berkomunikasi dan merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Setelah janjian, saya yang langsung jemput, dan ngajak dia ke rumah teman," akunya.


ILA


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama