MenaraToday.Com - Samosir :
Jefri Naibaho (31) warga Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan diamankan satuan Narkoba Polres Samosir lantaran diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis serbuk putih (Sabu) dengan berat 0,10 gram
Jefri Naibaho berhasil diringkus saat melintas di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Sianting Anting Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Kamis (22/7/2021 ) sekitar pukul 12:00 Wib
Kepala Kepolisian Resort Samosir, AKBP Tampubolon melalui Kasubbag Humas Iptu. V Marpaung dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa Jefri Naibaho berhasil diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa yang diduga sedang membawa Narkotika
Setelah mendapat informasi, sekira pukul 10.50 Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan untuk melakukan penyelidikan, satu jam kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir melihat 1( satu ) orang Laki-laki dewasa memasuki gang dengan gerak gerik yang mencurigakan
Dengan melihat gerak gerik yang mencurigakan, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Jefri Naibaho di Desa Sianting Anting Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan melakukan penggeledahan badan
Setelah dilakukan penggeledahan badan, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir berhasil menemukan bungkus plastik putih transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus pelastk kresek berwarna hijau dan di simpan di dalam 1 kotak rokok berwarna putih dari kantong jaket sebelah kiri, dan tersangka kemudian diamankan di Mapolres Samosir untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus,” jelasnya ( K712 )