Simpan Si Putih, Warga Jalan Simalungun 'Nginap' Di Polres Tebing Tinggi

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap ZA (40) atas kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu. 

Informasi yang berhasil di himpun, warga Simalungun ini diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, didalam sebuah rumah di Jalan Simalungun, Gang Flamboyan Lk VI Kelurahan Satria,  Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,  Minggu (4/7/2021).

Dari dalam saku celana pelaku, petugas menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa sebuah dompet yang berisikan 20 buah plastik transparan kecil kosong disamping televisi di dalam kamar rumah tersebut.

Kepada MenaraToday.Com, Rabu (7/7/21) Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan S.H melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, membenarkan pelaku ZA melakukan tidak pidana narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana.

Kemudian pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika" Jelas Kasubbag Humas. (Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama