Toookk...Pilkades Serentak Dikabupaten Pandeglang Digelar 01 Agustus 2021

Ilustrasi: ILA


Menaratoday.com PANDEGLANG-Pemilihan Kelala Desa (Pilkades)  Serentak di 207 desa sekabupaten pandeglang akhirnya resmi diubah dari jadwal semula 18 Juli 2021 menjadi 1 Agustus 2021. 


Bupati Pandeglang Irna Narulita pun sudah mengesahkan Instruksi Bupati tentang pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang.


Pengunduran atau penjadwalan ulang Pilkades serentak itu terhitung dari hari ini 05 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021 mendatang, itu berarti segala tahapan Pilkades dihentikan. Adapun pemungutan suara Pilkades Serentak ditetapkan 1 Agustus 2021 mendatang.


“Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) dan instruksi Bupatinya sedang berproses dan bakal selesai sore ini,  terhitung hari ini dan bakal kami umumkan sore ini juga,” kata Irna, Senin (05/07/21).


Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang, Ramadani menambahkan, diundurnya Pilkades serentak itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19.


“Di Perbup itu ada klausul tepatnya di pasal 97 bahwa Bupati Pandeglang sebagai Satgas Covid-19, dapat menunda apabila trend Covid-19 mengalami peningkatan tinggi,” katanya.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pembangunan Desa (DPMPD) kabupaten pandeglang Doni Hermawan membenarkan, bahwa Pilkades bakal digelar awal agustus mendatang, hal itu sesuai keputusan Bupati pandeglang dalam agenda pembahasan terkait Pilkades bersama para camat, Panitia dan kapus secara virtual diruang pintar setda pandeglang.


"Iya betul, pilkades jadinya 1 agustus 2021, dan untuk masyarakat juga para calon kades dimohon tetap jaga kerukunan dan tetap jaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk kebaikan bersama," himbaunya.


Berikut beberapa point hasil rakor pembahasan terkait Pilkades:

1. Pilkades di seluruh kabupaten pandeglang di jadwal ulang tanggal 1 agustus 2021 dengan tahapan diatur dengan perbub dan SE bupati hasil revisi

2. Cuti para petahana dicabut, dan para kades incumbent aktip kembali. 

3. Cuti petahana dimulai tanggal 21 juli 2021.

4. Tahapan selanjutnya dimulai tanggal 21 juli 2021 termasuk penetapan panitia TPS.

5. Sosialisasi dan kampanye difokuskan lewat media sosial dan Alat peraga kampanye lainnya, tidak ada kerumunan.

6. Satgas covid19  konsentrasi pada penerapan PPKM mikro.

Karsidi, SH


Sementara itu, Salah satu calon kades Sidamukti kecamatan sukaresmi Karsidi menyikapi keputusan pemkab yang memundurkan Pelaksanaan pilkades. 


Karsidi mengatakan, seharusnya Pemkab memperhitungkan terlebih dahulu ketika akan melakukan penundaan, karena hal tersebut justru sebetulnya malah makin menambah kerumunan dirumah para calon kades.


"Oke lah pilkades ditunda karena khawatir terjadi kerumunan, tapi mereka tidak berfikir bahwa justru kerumunan dirumah para calon akan semakin lama dan panjang, sudah barang tentu akan menambah cost pula," ungkapnya.


Masih kata Karsidi, pengunduran ini sama saja tidak akan mengurangi kerumunan, karena pasar masih terus berlanjut dengan kerumunannya. Jadi Pengunduran Pilkades itu bukan solusi. 


"apalagi Pandeglang tidak termasuk kabupaten yang harus menerapkan PPKM Darurat kan? Jadi dapat disiasati dengan memperketat prokes," Tukasnya.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama