UPTD Tahura Akan Tindak Pelaku Penimbun Kawasan Hutan Konservasi

MenaraToday.Com - Tanah Karo : 

Terkait masih adanya mafia tanah yang tamak dan ingin menguasai lahan di kawasan hutan konservasi Tanaman Hutan Raya (Tahura) untuk di jadikan lahan pertapakan mendapat tanggapan tegas dari UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan UPTD menyebutkan akan mengambil tindakan tegas terhadap.mafia tanah yang melakukan penimbunan kawasan hutan konservasi.

"Modus pelaku menimbun kawasan hutan konservasi Tahura dengan tanah timbun bercampur batu yang dibawa dengan menggunakan mobil dump truk yang berlokasi di Jalan Lintas Medan - Berastagi tepatnya di sebelah Pos Lantas Simpang Desa Doulu  Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Sumatera Utara" ujar warga yang tak ingin namanya di Publikasikan, Rabu (28/7/2021).

Saat ditanya siapa pelaku penimbun kawasan hutan konservasi tersebut, warga hanya menyebutkan bahwa pelaku bermarga Purba

"Pelaku penimbunan di duga kuat seorang warga asal Desa Doulu Bermarga Purba, untuk mengusutnya tidaklah sulit, pihak UPT Tahura tinggal menyurati Kades Doulu untuk mempertanyakan siapa dalang dibalik penimbunan tersebut dan pasti ada juga warga setempat yang mau dijadikan saksi bila diperlukan, bisa kan cek atau tanyakan ke UPT Tahura, bahwa area yanga ditimbun itu masih di kawasan hutan konservasi, kalau memang benar kami berharap agar pihak UPT Tahura menindak tegas dalang dibalik penimbunan tersebut. Karena hal itu sudah termasuk kejahatan lingkungan yang luar biasa dan sudah jelas melanggar undang-undang tentang kehutanan." Tambah warga setempat.

Menindaklanjuti laporan warga, awak media mencoba menanyakan status lahan yang diduga di timbun tersebut ke Kepala UPT Kehutanan Tahura Bukit Barisan Timbul Naibaho, melalui sambungan selulernya.

"Benar, lokasi itu masih di kawasan Tahura, tempo hari sudah di pasang plank kawasan hutan, namun sekarang sudah tak ada  lagi di lokasi itu, kami menduga ada orang yang sengaja membongkarnya. besok akan saya peeintahkan anggota untuk mengecek ke lokasi, terimakasih laporannya," Ujarnya

Naibaho menambahkan bahwa tidak dibenarkan menimbun kawasan hutan konservasi tanpa izin.

"Besok saya akan surati Kepala Desa Doulu untuk menanyakan siapa pelakunya, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan ditindak tegas dan akan kita bawa keranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku perusak kawasan hutan apalagi ada upaya jahat untuk menguasai kawasan tanpa legalitas yang jelas." Terangnya. (Eva)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama