Warga Pandeglang Panik Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Ajuan Menikah

Ilustrasi:ila


Menaratoday.com PANDEGLANG-Wajib menunjukan sertifikat vaksin ternyata tidak hanya berlaku untuk syarat menerima bantuan sosial saja, namun juga berlaku bagi mereka yang hendak menikah. 


Seperti yang dialami kedua warga dikabupaten pandeglang Nindi dan Putri yang hendak melangsungkan pernikahannya mengeluh karena mendapat informasi tak bisa mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) jika tidak melampirkan sertifikat vaksin.


Nindi (25) mengaku kaget, karena diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 saat hendak mendaftarkan acara pernikahannya ke KUA.


Sontak, Nindi langsung mencari lokasi puskesmas terdekat yang memang menggelar vaksinasi secara serentak di wilayah Pandeglang.


"Kemarin waktu mau daftar ke KUA, ditanya udah ikut vaksin belum? Saya bilang belum, kata orang KUA harus vaksin dulu. Karena Kalau belum, enggak bisa daftar, denger kayak gitu saya jadinya panik, akhirnya langsung nyari puskesmas," akunya. Kamis (29/07/21).


Lanjut Nindi, dirinya harus segera divaksin karena acara pernikahannya berlangsung pada awal Agustus 2021 nanti. Dirinya tak ingin semua yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari gagal dan harus diundur hanya karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin.


"Ya kan nikahnya awal Agustus, daripada kacau atau diundur tanggalnya, mendingan maksain vaksin," ucapnya.


Sementara itu, Putri warga pandeglang lainnya,  menjadi salah satu warga yang terpaksa ikut vaksin demi syarat melangsungkan pernikahan. Meski gagal divaksin, karena Putri memiliki riwayat hipertensi, namun pihak puskesmas membantunya dengan cara memberikan surat rekomendasi untuk dibawa ke KUA agar dirinya bisa menggelar akad pernikahan sesuai tanggal yang sudah disepakati.


"kata orang puskesmas bisa, dijadwal ulang nanti, sempat khawatir juga karena takut acara nikahannya harus ditunda, kan udah dapat tanggalnya, tapi alhamdulillah nya bisa," ucapnya syukur.


Terkait hal ini,  Kepala Kemenag kabupaten Pandeglang Endang menyatakan, belum ada inatruksi untuk seluruh KUA di wilayahnya yang mewajibkan calon pengantin melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Hanya saja kemungkinan, regulasi ini dibuat oleh pihak kecamatan yang mewajibkan semua warganya ikut program vaksinasi.


"Kalau dari kemenag enggak ada persyaratan seperti itu, hanya saja mungkin ada kebijakan di wilayah kecamatan masing-masing. Entah camatnya atau siapa saya juga kurang tahu, jadi untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari covid sepertinya," ungkapnya.



ILA


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama