Janji Belikan Paket Data Internet Rp. 50 Ribu, Pria Ini Sukses 'Garap' Anak Di Bawah Umur.

MenaraToday.Com - Tulangbawang

Bermodalkan janji membelikan paket internet sebesar Rp. 50 ribu, seorang pria sukses 'Menggarap' sawah seorang anak di bawah umur.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Dante Teladas, Iptu Eman Supriatna menyebutkan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kecamatan Dante Teladas, Senin (16/8/2021) sekira pukul 05.00 Wib dini hari.

"Dalam menjalankan aksinya pelaku memperdaya korban dengan menjanjikan akan diisikan paket Internet sebesar Rp. 50 ribu. Saat itu pada hari Minggu (15/8/2021) pelaku mendatangi rumah korban, sebab sebelumnya korban meminta kepada pelaku yang telah dikenalnya untuk dibelikan paket data Internet dan pelaku berjanji akan membelikan permintaan korban setelah bertemu dan saat pelaku datang kerumah korban, posisi rumah dalam keadaan sepi. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan melakukan bujuk rayu, sehingga korban terpedaya karena pelaku berjanji setelah berhubungan akan mengisikan paket internet korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami isteri di dalam kamar korban. Namun aksi pelaku ketahuan ayah kandung korban sehingga pelaku di bawa ke rumah RT untuk di minta pertanggung jawaban" papar Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan saat pelaku di suruh menunggu di rumah RT, pelaku melarikan diri. Mengetahui pelaku sudah kabur, kakak Kandung korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dante Teladas.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Dante Teladas melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung di bawa ke Mapolsek Dante Teladas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" ujar Kapolsek sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama