Kajari Asahan Tahan Dirut CV. Bangkit Sah Perkasa dan PPK Proyek Pengadaan Sapi TA 2019

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kejaksaan Negeri Asahan menahan Direktur CV Bangkit Sah Perkasa berinisial MS (38) Warga Kecamatan Sei Dadap dan NS (38) warga Kecamatan Kisaran Barat terkait kasus pengadaan ternak sapi, Rabu (18/8/2021) kemarin.

Kejari Asahan melalui Kasi Intel Josron Melau kepada awak media menyebutkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penadaan ternak sapi Tahun Anggaran 2019.

"Jadi keduanya tersangkut masalah pidana pengadaan sapi TA 2019 Dinas PKH Kabupaten Asahan dengan melaksanakan program Peningkatan Produksi Hasil Pertanian yakni Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap dengan pagu anggaran sekitar Rp. 1 Miliyar dengan peruntukan pengadaan 80 ekor sapi jenis kelamin betina serta pengadaan pakan ternak dengan spesifikasi teknis sapi Peranakan Ongole (PO) yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh NS sebagai PPK dalam pengerjaan tersebut. Pengadaan sapi tersebut dikerjakan oleh CV. Bangkit Sah Perkasa sebagai penemang tender dengan kontrak sebesar Rp. 968 juta lebih dengan nomor kontrak 06/SP/P.APBD-Dinaskeswan/X/2019 tertanggal 26 November 2019" jelas Kasi Intel Kajari dihadapan awak media.

Lebih lanjut Jusron menyebutkan dalam pelaksanaannya Sapi yang diserahkan tidak sesuai dengan spesiikasi teknis yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian berdasarkan hasil audit BPKP Sumut dengan Nomor SR-25/PW025.1/2021 tanggal 19 Juli 2021, kerjaan tersebut merugikan negara sebesar Rp. 615 juta 

Saat ini kedua tersangka kita titipkan di Rumah Tahanan Polsek Asahan. dan kepada Kedua pelaku baik Direktur maupun PPK kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)  KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara" jelas Josron.

Terpisah Kuasa Hukum tersangka MS, Bahren Samosir menyebutkan dirinya bingung sebab sapi telah diserahkan kliennya kepada Kelompol Penerima sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada permasalahan.

"Klien saya telah menyerahkan sapi tersebut kepada kelompok Tim Teknis dan menyatakan sapi tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi, artinya kita harus objektif dengan permasalahan ini dan siapapun yang terlibat harus diproses sesaui dengan hukum" ujar Bahren Samosir. (NN/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama