Pengusaha RT/RW, Net Diduga Illegal Marak Di Malang, Kemenkominfo : 'Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Izin RT/RW Net

MenaraToday.Com - Malang :

Pengusaha RT/RW Net diduga tidak melengkapi dokumen marak di Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Temuan tim MenaraToday.Com, Salah seorang pengusaha RT/RW Net yang medirikan tower menjulang tinggi menyebutkan kalau usahanya sudah legal hanya dengan menunjukkan surat perjanjian kontrak kerjasama dengan Telkom saja

Menyikapi ungkapan Pengusaha RT/RW Net, Tim pun melakukan konfirmasi kepada Account Manager PT, Telkom Cabang Malang, Aulya Permatasari melalui hubungan selulernya. Aulia menyebutkan bahwa penggunaan jaya layanan internet di perjual belikan lagi hingga ratusan user.

"Masalah perizinan jual beli jasa internet itu kewenangan Kominfo, kalau dari Telkom hanya bisa melayani kerjasama dengan konsumen saja" ujar Aulya.

Berdasarkan keterangan Aulya, tim melakukan konfirmasi kepada pihak Kemenkominfo melalui jaringan seluler yang menyebutkan bahwa Kemenkominfo tidak pernah menerbitkan izin tentang RT/RW Net.

"Mengacu pada UU Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 7 huruf B menyebutkan pengusaha RT/RW Net Ilegal bisa dijerat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 600 juta" jelasnya (Evan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama