Keap Beraksi Di Main Road PT SIL, Pelaku Curat Dilumpuhkan Dengan Timah Panas.

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sadis yang sering beraksi di Main Road PT Sweet Indo Lampung (SIL) berhasil di ringkus personil Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawnag, Kamis (19/8/2021) sekira pukul 23.30 Wib di Main Road Km 25 PT SIL Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena kepada awak media, Sabtu (21/8/2021) menyebutkan pelaku berinisial MA (24) warga Kampung Bakung Udik Kecamatan Gedung Meneng.

"Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama rekannya yang saat ini masih kita buru merampas sepeda motor milik korban Dede Ardiansyah (36) warga Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Saat itu korban yang berboncengan dengan Habibi (27) mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah melintas di lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi korban di serempet dua orang pelaku hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku berinisial MA marah-marah dan mencoba merampas sepeda motor korban, namun korban mempertahankan sepeda motornya, hingga pelaku mengambil golok dan membacok perut dan paha korban, Kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dan langsung meninggalkan orban begitu saja, Menjadi korban Curat, Saksi langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dante Teladas" ujar perwira menengah berpangkat dua melati ini kepada awak media.

Kapolres juga menjelaskan mendapatkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang bersama Unit Reskrim Polsek Dante Teladas langsung melakukan olah TKP dan mencari pelaku. Tidak berapa lama pelaku berhasil ditemukan. Saat akan diringkus pelaku mencoba melawan petugas sehiingga petugas mengambil sikap tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan pelaku. Setelah di interogasi pelaku ternyata sudah 5 kali melakukan aksi curat di lokasi tersbeut" jelas Kapolres,

Orang nomor satu dijajaran Polres Tulangbawang ini menambahkan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang, Dan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama