Lagi 'Fly' Nikmati Si Putih, Tiga Pria Ini Digerebek Polisi


MenaraToday.Com - Tulangbawang

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cemara, Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala Selatan, Kecamatan Manggala, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (12/8/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku yang tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

"Benar, kita meringkus tiga orang laki-laki masing-masing berinisial CH (28) warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, SU warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir dan PE (29) warga Kelurahan Manggala Tengah Kecamatan Manggala" ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Minggu (15/8/2021).

Lebih lanjut AKP Anton menyebutkan, dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kaca Pireks yang masih terdapat sisa sabu, bong, tiga buah pipet yang ujungnya runcing. Plastik klip kosong, dua buah sumbu kompor, korek api gas, kotak rokok merk Esse dan Handphone merk Mito warna hitam biru

"Kita melakukan penggerebekan di rumah tersebut berkat hasil penyelidikan yang kita lakukan di wilayah Kecamatan Manggala. dimana sebelumnya kita mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan para pelaku sering bertransaksi dan pesta sabu di rumah kontrakan tersebut. Berbekal informasi yang sangat berharga ini tim Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar di rumah kontrakan tersebut kita melihat ada  tiga orang pria tengah asyik pesta narkoba. Tanpa buang waktu, kita langsung mengepung dan meringkus ketiga pelaku serta mengumpulkan barang bukti, kemudian para pelaku kita bawa ke Mapolres Tulangbawang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dan di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar" jelasnya (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama