Lagi, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi : Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 orang laki - laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, berinisial MY (44) dan RL (51) keduanya Warga Kecamatan Tebing Tinggi, Pada Sabtu (14/8/21) sekira Pukul 10:00 Wib, dijalan badak lingkungan 1 Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tepatnya dipinggir jalan dekat Warung MieSop. Barang Bukti yang turut diamankan, 6 (Enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, uang Rp.1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ). Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto saat dikonfirmasi MenaraToday.Com, Kamis (19/8/21) menjelaskan kronologis kejadian, "Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial MY pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya diwarung dan dari penangkapan MY ditemukan 6 (enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam" Papar Kasubbag Humas. Lanjutnya, "Kemudian personil sat narkoba menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu MY mengakui dan menjawab miliknya yang didapatkan dari RL. Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan ke saudara RL dan setelah itu personil sat narkoba berhasil mengamankan RL ditemukan sejumlah uang Rp.1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)" Jelas Kasubbag. Selanjutnya RL dan MY beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama