LSM KOMPAK Tuntut APH Lidik Kasus PKH Di Kresek

LSM KOMPAK


Menaratoday.com BANTEN, Kabupaten Tangerang-Setelah beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjerat 2 tersangka yang diduga terlibat Korupsi Dana dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp. 3,5 miliar. Kini muncul dugaan persoalan serupa terjadi di kecamatan kresek kabupaten tangerang  banten, dengan estimasi kerugian negara yang mencapai dua kali lipat. 


H. Retno Juarno selaku Ketua LSM Kompak (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang meminta Polresta Tangerang, untuk membongkar kasus korupsi Dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi Kecamatan Kresek yang diduga dilakukan oleh seorang oknum wanita pendamping PKH.


"Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah siap mengungkap kasus ini. Nantinya pun Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan tersebut, " ujarnya (11/08/21).


Retno Juarno menegaskan, kejadian kemarin merupakan peringatan bagi semua pihak untuk tidak bertindak menyalahi aturan dalam hal penyaluran bantuan, tetapi kenapa kini mulai bermunculan persoalan yang sama di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang.


"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi saat ini. Jangan lagi di gelapkan atau dikuasai oleh seorang oknum, dikurangi saja itu sudah melanggar hukum," tegasnya.


Retno Juarno menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mau pun Ketua Kelompok mengurangi atau menyembunyikan hak penerima bantuan. Karena para pendamping telah mendapatkan honor dari pekerjaannya.


"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan atau menguasai Kartu ATM dan buku Rekening milik orang tidak mampu, dan berhak atas bantuan tersebut" sebutnya.


Ia meminta Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera.


Sebagai informasi, Kata Retno, pendamping PKH bernisial Said (Mantan RT.008/003) beserta istrinya Saneti warga Desa Patrasana Kampung Pala Pasir/Pala Sondol Kecamatan Kresek, yang telah sengaja dengan terang-terangan melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kepada 6 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Desanya.


"Rinciannya, yakni ke 6 KPM tidak pernah diberikan KKS,, bahkan yang lebih miris lagi KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara itu, sejumlah KKS bantuannya dicairkan, tapi dana tidak pernah diberikan kepada KPM," Ungkapnya.


Adapun modus lainnya lanjut Retno, tersangka ini meminta kepada KPM soal ATM-nya lalu ATM-nya oleh Pendamping Sosial diambil sendiri dan digesek. Setelah dapat, jumlahnya yang dikasih ke KPM tidak sama. Selisihnya Rp 50 - 100 ribu.


Rencananya dalam waktu dekat, dirinya akan segera melaporkan persoalan ini ke Polresta Tangerang juga akan segera melayangkan Surat ke Kementerian Sosial RI.


Karena menurut Retno, temuannya telah memenuhi unsur dan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/05.03/ 10/ 2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU nomer 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang mengungkap kasus kecurangan oleh pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama