Nekat Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Kisaran Timur 'GOL' Masuk Kerangkeng

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali beraksi memberantas penyalahgunaan narkotika di Bumi Rambate Raya.

Kali ini Satresnarkoba meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial PAI (36) warga Jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

"Benar, kita telah meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Timur tepatnya di samping toko roti Fakhira Bakrie" ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Kamis (19/8/2021).

Lebih lanjut Nasri Ginting menyebutkan pihaknya terus bekerja keras untuk membasmi peredaran narkotika di wilayah hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolres yang menyebutkan "Sikat habis pelaku penyalahgunaan narkotika" di wilayah hukumnya.

"Kapolres memerintahkan kami unttuk menyikat habis pelaku penyalahgunaan narkotika mulai dari bandar, pengedar maupun pemakai. Sebab Kapolres telah berkomitmen untuk membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Asahan" jelas Ginting.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan pelaku berkat adanya informasi warga yang diterima personil Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Asahan yang menyebutkan bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menyikapi informasi tersebut Tim Opsnal Dengan di pimpin langsung Kanit 1 Iptu Mulyoto langsung melakukan penyelidikan.

"Saat tim opsnal tiba di lokasi, tim melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan . Dengan gerak cepat tim langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong belakang sebelah kanan pelaku dan saat di interogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya kemudian pelaku beserta barang bukti berupa sabu sebeeat 1,50 gram (brutto), 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 400 ribu langsung diboyong ke ruangan Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut" ujar Kasat sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama