Paksa Anak Balitanya Merokok, Pria Di Labura Di Ciduk Polisi

MenaraToday.Com - Labura : 

Sempat viral di sosial media, seorang ayah yang paksa anaknya merokok hingga mengalami batuk akhirnya ditangkap penyidik Unit PPA Reskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu (25/8/2021) malam.

"Pelaku SM (28) warga Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara" ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan kepada sejumlah awak media, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut AKBP Deni Kurniawan menyebutkan bahwa sebelumnya SM membuat postingan ke media sosial, menunjukan anaknya  yang berusia 1 tahun 11 bulan sedang merokok. Video ini kemudian direkam oleh istrinya Nurti Hasibuan (24) warga Dusun Sidomulyo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X.

Dihadapan wartawan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebutkan, pelaku segaja memaksa anaknya untuk merokok.

"Perbuatan tersebut sengaja dilakukan pelaku untuk mengancam istrinya, agar mau kasihan kepada anak mereka dan mau kembali lagi kepada pelaku. Sebelumnya, antara pelaku dan isterinya telah pisah sejak Juni 2021 serta resmi bercerai pada 3 Agustus 2021. Hak asuh anak jatuh kepada istrinya sesuai dengan putusan Nomor 949/Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021. Namun, korban diasuh seminggu oleh ibunya dan seminggu diasuh ayahnya" papar AKBP Deni didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Perikhesit.

Kapolres menyebutkan bahwa saat ditangkap pelaku sempat meminta maaf atas perbuatannya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Walaupun demikian proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sebagaimana perbuatannya dan kepada pelaku di kenakan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI. No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, Pasal 76J Jo Pasal 77B ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun" ujarnya sembari menambahkan dari tangan  pelaku disita ponsel A3S warna hitam, ponsel Oppo warna biru dongker, rokok merek Club X, mancis toke dan sepasang pakaian warna hitam bertuliskan Pokemon.(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama