Sambut Kemerdekaan RI Ke-76 dan HUT Banten Bapenda Bebaskan Pajak


Menaratoday.com PANDEGLANG- Dalam menyambut HUT Republik Indonesia ke-76 dan HUT Banten ke-21 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Banten memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon.


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah membenarkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan gubernur Banten nomor 32 tahun 2021.


"Bapenda Banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang," kata Epy, Senin (16/08/21).


Menurut Epy, dalam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.


"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan. Dengan menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat," tuturnya.


Selain itu kata Epy, Bapenda juga memberikan penghapusan pokok pajak tunggakan dari tahun ke empat dan seterusnya.


"Yang menungak sudah tahunan juga, ada penghapusan pajak tunggakannya. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat, yang kendaraannnya masih menunggak, silahkan datang ke Samsat," ujarnya. 


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama