Banyak Terjadi Polemik Selama Pilkades, Praktisi Hukum Agus Munir Angkat Bicara

Mishbakhul Munir, SH, Pengacara/Praktisi Hukum


Menaratoday.com PANDEGLANG-Banyaknya Persoalan yang muncul selama momentum pemilihan kepala desa disejumlah daerah cukup membuat geleng geleng kepala. Bagaimana tidak, dikabupaten pandeglang saja, banyak permasalahan yang timbul akibat hal ini.


Salah satu yang paling mencuat adalah kasus pembongkaran makam milik  alm. ujang rahmat (70) warga Kampung Koranji, Desa Tegalwangi, Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten yang terpaksa dipindahkan ke Kampung Kacapi Amis desa alaswangi kecamatan menes. Pada Minggu 04 Juli 2021 lalu.


Jenazah yang sudah dimakamkan hampir 3 tahun itu digali pihak keluarga dan masyarakat untuk dipindahkan ke tempat pemakaman umum setempat.


Diduga kuat hal itu terjadi, karena pemilik tanah mempersoalkan anak ujang rahmat bernama Ade Sadeli yang tidak mendukungnya dalam pencalonannya dalam pilkades.  


Tidak hanya itu, persoalan terbaru yang timbul akibat dukung mendukung dalam pilkades juga terjadi  didesa bama kecamatan pagelaran kabupaten pandeglang, banten. 


Diduga karena berbeda pilihan dalam calon kepala desa (calkades), rumah salah seorang ustadz bernama Jalal dan  1  warga lainnya bernama ramin terpaksa membongkar rumahnya yang diketahui selama belasan tahun menumpang ditanah milik H. Johari warga cilegon, banten, yang diduga merupakan kerabat dekat dari calon incumbent tersebut.


Terkait dengan hal ini, Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan Misbakhul Munir (41) atau yang lebih akrab disapa Agus Munir ini mengatakan, bahwa persoalan hukum yang ditimbulkan akibat berbeda dukungan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) dikabupaten pandeglang merupakan persoalan yang cukup serius. Karena telah menimbulkan kerugian atas orang lain.


"Jika terjadi suatu persoalan diantara masyarakat satu dengan yang lain terkait pilihan seorang calon kepala desa, itu tidaklah patut dan pantas untuk ditiru, karena hal tersebut mencerminkan suatu tingkat pendidikan dan pemahaman serta akhlak dari pelaku itu sendiri," jelasnya.


Agus Munir yang merupakan pengacara senior ini menambahkan, permasalahan yang terjadi sebetulnya adalah sesuatu yang normal atas suatu prinsip dukungan calkades, akan tetapi hal tersebut menjadi tidak normal apabila terjadi suatu ego serta emosi yang timbul, baik secara langsung ataupun tidak langsung akan berimbas sesuatu yang tidak baik, baik menurut hukum agama, hukum adat dan juga hukum di pemerintahan.


Mishbakhul Munir, SH


"Selama menekuni bidang hukum, banyak yang datang dan berkonsultasi terkait pemilihan kepala desa, bahkan ada yang datang meminta menumbangkan salah satu calon, akan tetapi sebagai praktisi profesional tentu kami menyikapi hal tersebut sesuai porsi dan kedudukan masalah tersebut, karena kondusifitas masyarakat itu adalah utama," tukasnya. 


Agus Munir menuturkan, sebagai seorang praktisi hukum, dirinya sering menyarankan kepada siapapun yang datang dan meminta pendapat ataupun saran agar menciptakan persaingan yang sehat dan saling menjaga emosi.


Solusi yang terbaik menurut Agus Munir, adalah dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten khususnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) agar ikut aktif dalam melakukan pemantauan jalannya proses pilkades serta sanksi yang diberlakukan dengan nyata.


"Apabila sanksi itu ada, setidaknya akan menimbulkan efek jera kepada calon yang ego tadi, akan tetapi selama saya menjadi pengacara dan praktisi hukum, saya melihat tidak pernah pemerintah memberi sanksi yang maksimal kepada pelaku," ungkapnya.


Pengacara yang selalu tampil klimis ini juga mengaku, pernah menangani beberapa perkara terkait sengketa pilkades, akan tetapi dirinya tidak menerima perkara berbau politik. 


"Meski demikian, setidaknya kami akan tampung perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak kecurangan dan sejenisnya," tutupnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama