Bawa 9.382 Benur Ilegal, Warga Bayah Lebak Diringkus Polairud Polda Banten

Polairud Polda Banten Saat press Conference Barang Bukti Tangkapan. Jum'at (03/09/21).


Menaratoday.com BANTEN, Cilegon-BN (49) warga Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak, Banten berhasil diringkus Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten karena berupaya menyelundupkan ratusan benih lobster atau benur ilegal.


Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, tanggal 02 September 2021, telah terjadi Tindak Pidana Penyelundupan baby lobster (benur/bibit lobster), dan telah di amankan seorang tersangka inisial BN (49) warga Bayah, Lebak. 


"Berikut barang bukti 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9.382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir," ujar Giuseppe. Jumat (03/09/21). 


Giuseppe mengatakan, modus tersangka yakni dengan cara mengambil atau membeli benih bening lobster dari para nelayan di Binuangeun, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang didalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik, untuk mengelabui petugas kantong plastik bening didalamnya berisi benih lobster  dibungkus menggunakan karung yang diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat. 


"Menurut keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat dipesisir Tanjung Panto Desa Muara Binuangeun Kecamatan Wanasalam Kab. Lebak yang akan dikirim kepada saudara BO yang beralamat di Cisolok Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat," jelas Giuseppe. 


Giuseppe menambahkan, selain tersangka BN dan 50 kantong plastik berisi 9.382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG an. SAPTUHI, satu buah Handphone.


"pada kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah di tentukan," tegasnya.


"Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana," kata Dirpolairud Polda Banten. (ila)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama