Biadab, Bocah SD Dirudapaksa 3 Tukang Ojek Jemputan Dikebun Sawit Datar Bojong

NG (40) dan SA (25) Pelaku Rudapaksa


Menaratoday.com PANDEGLAN-Malang benar nasib KMS (13), bocah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bojong kabupaten pandeglang, provinsi banten yang menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pria dewasa di sebuah Kebun Sawit, tepatnya di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (17/9/21) lalu.


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan perihal peristiwa pemerkosaan terhadap siswi SD tersebut. Dikatakan Belny, peristiwa tersebut bermula saat korban pulang sekolah dan diantarkan oleh pelaku, yang kebetulan tukang ojek jemputan, kemudian dalam perjalanan korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah Kebun Sawit.


Kemudian lanjut Belny, ketiga pelaku ini, memaksa korban dengan cara membuka baju korban, melakukan hubungan badan dengan korban kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya.


"modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Belny.


Belny menyampaikan, ketiga pelaku tersebut berinisial DI (30), NG (40) dan SA (25). Saat ini petugas telah berhas mengamankan SA (25) dan NG (40) dikediamannya masing-masing, sementara untuk pelaku DI (30) masih DPO.



"Para pelaku yakni SA (25) dan NG (40) merupakan warga kecamatan saketi yang memang biasa mengantar jemput anak sekolah, berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang,” jelasnya. 


Selain mengamankan 2 pelaku, Belny menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 1 potong celana dalam waran hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong baju sekolah warna coklat muda lengan panjang, 1 potong rok warna coklat tua, 1 potong celana dalam warana Biru dan 1 potong kaos dalam warna putih.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.


“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama