Diduga Galian C Di Desa Lopak Aur Tidak Mengantongi Izin

MenaraToday.Com - Batanghari : 

Kegiatan Tambang Galian C Tanah urug Di desa Lopak Aur,Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan.

Menurut warga setempat , Amin,saat dikonfirmasi Wartawan Menaratoday.com Kamis(16/09/2021) di kediaman nya mengatakan tambang galian C yang tak berizin tersebut berada di wilayah Desa Lopak Aur.

"Jika tidak mengantongi izin berarti mereka melakukan usaha tambang secara ilegal. Yang kami khawatirkan karena tidak adanya rambu-rambu yang mereka pedomani sehingga proses penambangan yang mereka lakukan bisa saja merusak lingkungan," ujarnya.

Selain itu kondisi Jalan yang dilewati mobil pengangkut tanah dapat merusak jalan lingkungan,serta debu membuat warung yang dia tempat sepi pelanggan.

"Semenjak mobil muatan tanah hasil tambang galian C melewati jalan ini, jalan ini Jadi rusak dan berdebu sehingga pelanggan toko saya berkurang, karena orang mau mampir banyak debu,"Tutur Amin.

Dari hasil pantauan media di lapangan tampak kondisi Jalan yang dilalui mobil muatan tanah hasil galian C Ilegal tersebut rusak parah.

Berdasarkan keterangan masyarakat menyebutkan galian C di lahan milik H Dhori, di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, diduga hingga saat ini belum mengantongi izin usaha pertambangan. 

Dari hasil pantauan Yang terjadi di lokasi, ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian tanah tersebut disinyalir untuk penimbunan proyek pemerintah dan lainnya, sebagai pengelola nya harus memegang izin lengkap.

Izin yang dimaksud ialah IUP spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian. 

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan. Yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian bila dilihat dari undang-undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaannya.

Berdasarkan Hal di atas diduga termasuk pada ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Yang mana, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama